Kominfo Terima 430 Ribu Aduan Konten Negatif di 2019

Telset.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menerima lebih dari 430 ribu aduan konten negatif di tahun 2019. Adapun kategori konten yang paling banyak diadukan adalah konten pornografi.

Dilansir Telset.id dari laman resmi Kominfo pada Kamis (09/01/2020), aduan konten negatif yang diterima melalui laman aduankonten.id, email aduankonten@kominfo.go.id, maupun melalui akun Twitter @aduankonten.

Hasilnya ada lebih dari 430 ribu aduan dan konten terkait pornografi menjadi yang paling banyak diadukan dengan total 244.738 konten. Kedua adalah konten bermuatan fitnah sebanyak 57.984, serta aduan terkait konten yang meresahkan masyarakat sebanyak 53.455.

{Baca juga: Kominfo Luncurkan Portal Aduan ASN yang Terpapar Radikalisme}

Menurut Plt. Kabiro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, konten lainnya yang mendominasi aduan masyarakat sepanjang 2019 adalah konten terkait perjudian sebanyak 19.970, konten, penipuan sebanyak 18.845, dan konten hoaks sebanyak 15.361.

“Sedangkan Konten bermuatan SARA, terorisme/radikalisme, pelanggaran hak atas kekayaan intelektual (HAKI), dan kekerasan pada anak juga tercatat dalam aduan masyarakat sepanjang 2019,” tulis Ferdinandus.

Statistik Aduan Masyarakat Sepanjang Tahun 2019

Aduan Konten Negatif

Ferdinandus mengatakan jika aduan yang masuk diverifikasi oleh Tim Aduan Konten untuk menguji apakah konten tersebut menyalahi aturan perundangan sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Jika ditemukan pelanggaran peraturan perundangan maka Tim Aduan Konten akan meneruskan proses pemblokiran ke penyedia platform. Tim Aduan Konten menetapkan prioritas untuk pelaksanaan pemblokiran dan dipantau oleh Tim Panel Ahli.

{Baca juga: Kominfo Terima 733 Aduan Konten Hoaks di 2018}

Selain menerima aduan masyarakat, Kominfo juga secara aktif terus melakukan patroli siber untuk melakukan pengaisan, verifikasi, dan validasi terhadap seluruh konten internet yang beredar di ruang maya Indonesia.

Konten yang divalidasi seperti konten hoaks, terorisme dan radikalisme, pornografi, perjudian, maupun konten negatif lainnya menggunakan mesin AIS yang dikelola oleh Subdirektorat Pengendalian Konten Internet, Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo. [NM/HBS]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI