Kominfo Resmi Cabut Pembatasan Akses Media Sosial

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Setelah sempat diblokir selama 3 hari pasca aksi 22 Mei, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada hari ini, Sabtu (25/05/2019), resmi mencabut pembatasan akses media sosial dan WhatsApp.

Seperti diketatahui, Kominfo sebelumnya memutuskan untuk membatasi akses media sosial untuk mencegah penyebaran konten provokasi di aksi 22 Mei yang terjadi di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI).

Informasi pencabutan ini muncul dari akun twitter resmi Kominfo @Kekominfo pada hari ini. Akun tersebut menyatakan ucapan selamat kepada warganet karena, internet telah kembali normal seperti sedia kala.

{Baca juga: Kominfo Temukan 5 Hoaks Soal Aksi 22 Mei dan KPU}

Informasi tersebut dibenarkan oleh Plt. Kabiro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu. Saat dihubungi Tim Telset.id pada Sabtu (25/05/2019) Ferdinandus membenarkan jika WhatsApp dan media sosial telah kembali normal, karena pembatasan resmi dicabut pada pukul 13.00 WIB tadi.

“Benar mas (dicabut) Jam 13.00 WIB siang ini. Sudah diperintahkan kepada Penyelenggara jasa Internet (ISP) untuk normalisasi,” kata Ferdinandus melalui pesan singkat.

Namun ketika ditanya alasan pencabutan dilakukan hari ini, Ferdinandus tidak mau berkomentar. Sebelumnya demi mencegah provokasi pasca aksi demo yang terjadi sejak tanggal 21 dan 22 Mei 2019,  pemerintah Indonesia dalam hal ini Kominfo membatasi akses WhatsApp, Facebook, dan sejumlah media sosial lainnya.

Menurut Menkopolhukam, Wiranto, hal ini dilakukan untuk mencegah konten hoaks dan provokasi terkait aksi demonstrasi di depan Kantor Bawaslu serta beberapa tempat lain di Jakarta.

“Untuk sementara, untuk menghindari berita bohong kepada masyarakat luas akan kita adakan pembatasan akses di media sosial. Fitur tertentu untuk tidak diaktifkan,” ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta, Rabu (22/05/2019).

{Baca juga: Demo 22 Mei, Pemerintah Batasi Akses WhatsApp dkk}

Kebijakan tersebut dibenarkan oleh Menkominfo Rudiantara. Menurutnya, pembatasan ini bersifat sementara, bertahap dan dilakukan untuk platformmedia sosial dan layanan aplikasi pesan instan. Pembatasan akses hanya berlaku untuk fitur berbagi foto dan video saja.

Sedangkan untuk berbagi pesan teks masih bisa diakses oleh masyarakat. Sejalan dengan pernyataan Wiranto, pembatasan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran konten hoaks dalam bentuk foto dan video. [NM/HBS]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI