Kominfo: Pelanggar Aturan Data Center akan Diblokir

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tak lama lagi menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

Dengan revisi ini, Kominfo memastikan perusahaan penyedia layanan penyimpanan data seperti komputasi awan (cloud) pelanggar aturan yang mencakup penempatan pusat data (data center) ini akan diblokir.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan revisi yang dilakukan antara lain mengatur Klasifikasi Data Elektronik (KDE).

Pengaturan itu dibutuhkan untuk memperjelas subjek hukum tata kelola data elektronik, yang meliputi pemilik, pengendali dan pemroses data elektronik.

Selain itu revisi juga dilakukan dengan memunculkan sanksi terhadap perusahaan pengelola data yang tidak menempatkan data center strategis di dalam negeri.

“Dengan tidak adanya klasifikasi tersebut (sebelum revisi), kemungkinan banyak PSE yang akan ditutup atau diblok berdasakan pelanggaran atas kewajiban tersebut,” ujar Semuel dikantornya, Jakarta, Rabu (31/10/2018).

“Sebelumnya dalam PP Nomor 82/2012 terdapat kewajiban Menempatkan DC dan Data Recovery Center (DRC) di wilayah Indonesia, namun tidak ada aturan dan sanksi jika tidak menempatkan DC dan DRC di Indonesia,” imbuh dia.

Menurut Semuel revisi aturan ini merupakan langkah terobosan untuk memberikan kepastian iklim berusaha dan meningkatkan arus investasi ke dalam negeri disektor informatika tersebut. Perumusan revisi ini melibatkan semua pemangku kepentingan dengan tetap menjaga kedaulatan negara.

Lebih lanjut Semuel menjelaskan perubahan yang diusulkan pengaturan lokalisasi data berdasarkan pendekatan klasifikasi data, yaitu data elektronik strategis, tinggi dan rendah. Untuk data elektronik strategis, pemerintah mewajibkan untuk mengelola dan menyimpan pada data center di dalam negeri.

“Data elektronik strategis adalah data elektronik yang berdampak strategis terhadap kelancaran penyelenggaraan negara, dan pertahanan dan keamanan negara,” imbuh dia.

Jenis data ini pengelolaan dan penyimpanannya harus berada di dalam negeri. Sedangkan data elektronik tinggi, yakni data elektronik yang berisiko tinggi yang berdampak terbatas pada kepentingan pemilik data elektronik dan sektornya, pengelolaan dan penyimpanannya menjadi kewenangan oleh otoritas sektor terkait.

“Misalnya data penumpang pesawat WNI di maskapai asing kewenangan penyimpanannya menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan. Data nasabah WNI bank asing menjadi kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK dan Bank Indonesia,”jelas dia.

Sedangkan data elektronik rendah, yakni data elektronik beresiko rendah, menurutnya bebas diproses dan disimpan di data center luar negeri. Revisi aturan ini diperkirakan selesai awal November ini. [WS/HBS]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI