Telset.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan terkait isu penculikan anak yang terjadi di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Isu ini berhembus di media sosial dan sempat menghebohkan warga Tulungagung karena penculik mengincar anak-anak di pusat perbelanjaan.
Plt. Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan bahwa informasi berantai via WhatsApp tersebut meresahkan warga. Pihak Kominfo pun memverifikasi isu tersebut dan menjelaskan jika konten tersebut adalah konten hoaks.
“Menanggapi isu tersebut, Kapolres Tulungagung, AKBP Tofik Sukender menyatakan bahwa hal tersebut adalah tidak benar atau hoaks,” ucap Ferdinandus Setu di laman resmi Kominfo Kamis (01/11).
Kominfo sendiri memang sering menerima aduan masyarakat mengenai konten yang dianggap meresahkan ataupun negatif. Melalui Subdit Pengendalian Konten Internet Direktorat Pengendalian Aplikasi dan Informatika (Ditjen Aptika) masyarakat dapat mengirimkan aduannya ke email aduankonten@kominfo.go.id maupun akun Twitter @aduankonten serta akun @kemkominfo dan @DitjenAptika
Kabar Hoaks selanjutnya terjadi di Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarame Kota Palembang. Mirip seperti di Tulungagung, beredar kabar bahwa para orangtua harus berhati-hati karena telah terjadi penculikan anak disana.
Menanggapi hal tersebut Kominfo pun memverifikasi konten yang tersebar di media sosial tersebut. Hasilnya Kominfo menemukan jika konten tersebut adalah hoaks.
“Faktanya informasi yang disebarkan tersebut adalah orang yang tertangkap karena ketahuan mau mencuri Handphone di daerah Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarame Palembang pada Rabu 31 Oktober 2018,” ucap Ferdinandus.
Penculikan anak memang sangat berbahaya dan harus diantisipasi. Sayangnya penyebaran informasi hoaks soal isu tersebut bisa membuat masyarakat resah dan ketakutan.
Maka dari itu Ferdinandus meminta kepada masyarakat untuk lebih bijaksana dalam menerima informasi di media sosial. Ferdinandus juga meminta kepada masyarakat jangan menyebarkan berita hoaks karena dapat berujung pada hukuman pidana.
“Sekali lagi, Kementerian Kominfo mengimbau warga net untuk tidak menyebarkan hoaks atau berita bohong atau kabar palsu melalui saluran internet, baik website, media online maupun media sosial. Setiap pelaku penyebaran hoaks melalui internet bisa dijerat dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun penjara dan denda Rp 1 miliar sesuai dengan ketentuan UU ITE,” ucap Ferdinadus. [NM/IF]