Kominfo: Gugatan First Media di PTUN Sudah Dicabut

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Gugatan PT First Media Tbk kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang ada di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) telah dicabut.

Menurut Plt. Kabiro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu pihaknya menerima kabar tersebut dari pengadilan dan mengapresiasi langkah dari First Media tersebut.

“Mereka sudah mencabut gugatan di PTUN. Ini salah satu niat baik juga kami liat dari First Media dan Internux. Sudah dicabut tadi dua-duanya,” ucap Ferdinandus di Kantor Kominfo, Jakarta Senin(19/11).

Ferdinandus menambahkan jika hal ini artinya sidang lanjutan pada tanggal 27 November First Media telah dihentikan.

“Sidang lanjutan apa wong mereka sudah cabut gugatan. Sudah cabut gugatan PTUN dari dua perusahaan tersebut,” tambahnya.

Sebelumnya berdasarkan pantauan tim Telset.id dari laman PTUN Jakarta, gugatan itu ditujukan kepada Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo pada tanggal 2 November 2018.

Ketika itu Menkominfo Rudiantara pun menanggapi gugatan tersebut, dengan menilai jika hal ini tidak bisa terlepas dari perkara pihak First Media yang melakukan tunggakan atas Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio sejak tahun 2016.

“Sekarang gini, kalau jadi Kominfo yang lagi nagih kemudian dituntut rasanya bagaimana?,” ucap Rudiantara di XL Axiata Tower, Kuningan Jakarta, pada Selasa (13/11/2018)

Pihak Kominfo turut hadir dalam sidang perdana di tanggal 13 November 2018. Sidang tersebut dipimpin oleh hakim  ketua Umar Dani, sementara pihak First Media dan Kominfo masing-masing diwakili pengacara Siregar Setiawan Manalu dan bagian hukum Direktorat Jenderal SDPPI Kominfo.

Menurut Ferdinandus Setu sidang perdana berjalan lancar dengan agenda pemeriksaan surat kuasa dan beberapa perbaikan gugatan penggugat.

“Majelis hakim memberikan kesempatan untuk memperbaiki gugatan dan harus disampaikan sebelum sidang berikutnya,” kata Ferdinandus melalui laman resmi Kominfo pada Rabu(14/11).

Ferdinandus mengatakan jika sidang lanjutan gugatan First Media akan digelar pada Senin, 19 November 2018 mendatang. Selain itu, dia mengatakan kalau pihaknya akan tetap mengikuti sidang lanjutan tersebut.

“Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mengikuti setiap tahap gugatan PTUN ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tutup Ferdinandus. [NM/HBS]

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI