Kominfo Bentuk Panel Ahli Jaring Situs Porno

Rudiantara, Menteri Kominfo
Rudiantara, Menteri Kominfo

JAKARTA –  Kementerian Komunikasi dan Informatika terus melakukan upaya menyaring konten-konten negatif di Internet. Salah satu cara yang akan dilakukan Kominfo adalah dengan membentuk panel yang berfungsi menentukan standar situs yang masuk kategori ‘bersih’ atau ‘tak bersih’.

Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara mengatakan, bahwa pihaknya terus mendorong tercapainya Internet sehat di Indonesia. Salah satu cara yang akan dilakukan Kominfo untuk bisa mewujudkan Internet sehat adalah dengan melakukan pemblokiran situs-situs ‘tak sehat’.

“Pemblokiran situs tak sehat harus tetap dilakukan, demi tercapainya Internet sehat di Indonesia,” tegas pria yang akrab disapa Chief RA itu, dalam acara KompasianaTV di Jakarta beberapa hari lalu.

Namun, menurutnya, mekanisme pemblokiran situs masih harus dimatangkan dulu. Kominfo berencana akan membentuk empat panel yang berfungsi menentukan standar situs yang masuk kategori ‘bersih’ atau ‘tak bersih’.

“Kami akan membentuk panel di bidang pornografi, SARA, keamanan, dan child abuse. Pembentukan panel ini akan diformalkan pada Maret mendatang, dan akan dijadikan peraturan menteri,” ujar Rudiantara menjelaskan.

Nantinya panel tersebut akan diisi oleh para ahli dan juga tokoh-tokoh terkemuka (prominent people) yang kompeten pada bidangnya. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat memahami dan menerima keputusan pemblokiran situs tertentu.

“Kalau saya inginnya untuk agama bisa diwakili misalnya seperti Buya Syafii dan Romo Benny, sedangkan kalau keamanan bisa dari BNPT atau Hankam, dan untuk penyaringan konten terkait pornografi dan kekerasan anak bisa minta masukan dari Arist Merdeka Sirait sebagai wakil ahli dari Komnas Perlindungan Anak,” papar Menkominfo.

Rudiantara mengakui, selama ini pemblokiran situs masih dilakukan secara konvensional melalui Internet Service Provider (ISP). “Selama ini usulan pemblokiran situs tertentu datangnya dari laporan netizen, kemudian masuk Kominfo dan selanjutnya dilaporkan ke ISP untuk dieksekusi. Prosesnya terlalu lama,” tandasnya.

Selain itu, upaya “pembersihan” selama ini juga terhambat karena pihak ISP sendiri memiliki latar belakang bisnis, sehingga tentunya mereka juga memiliki kepentingan tertentu. Oleh sabab itu, diharapkan setelah empat panel tadi terbentuk, Kominfo sendiri yang akan mengeksekusi pemblokiran situs-situs yang mengandung muatan negatif.

“Nanti kami dari Kominfo yang langsung memblokir dengan menggunakan DNS,” ujar Chief RA menambahkan.

Seperti diketahui, situs berbagi video Vimeo sampai saat ini masih diblokir layanannya di Indonesia. Alasannya, situs tersebut dianggap rentan dalam distribusi konten pornografi. Saat ini Kominfo dan pihak Vimeo sedang melakukan negosiasi untuk pemblokiran tersebut.

Dia mengakui layanan berbagi video itu juga bernilai penting bagi industri kreatif, Menkominfo mewacanakan pembukaan blokir. Syaratnya adalah mereka mampu memenuhi permintaan penyaringan konten negatif dari Kominfo.

Rudiantara memberi tenggat waktu hingga pekan kedua Februari untuk menyanggupi permintaan penyaringan konten negatif. Kini, tenggat waktu itu kembali diperpanjang, dan selanjutnya nasib Vimeo ada di tangan panel penyaringan konten negatif yang dijadwalkan terbentuk pada April mendatang.[HBS]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI