Kominfo Belum Putuskan Nasib First Media dan Bolt

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mengaku masih mempelajari proposal perdamaian yang diajukan PT First Media Tbk dan PT Internux (Bolt). Proposal perdamaian itu terkait tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio yang diterima Kominfo pada Senin 19 November 2018 lalu.

Menurut Plt. Kabiro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, pihaknya saat ini belum dapat memutuskan proposal tersebut karena masih menghitung dampak buruk dan baik jika mereka memberikan putusan kepada mereka (First Media dan Bolt).

“Ya belum diputuskan, kita melihat dalam 1-2 hari ini kita masih mencari plus minus regulasinya seperti apa, kemudian seandainya ini diteruskan proses ini akan seperti apa,” ucap Ferdinandus di Kantor Kominfo, Jakarta Rabu (21/11/2018).

Salah satu tantangan Kominfo dalam mengkaji proposal tersebut adalah terkait skema pembayaran tunggakan. Pada proposal tersebut ditulis bahwa PT First Media dan Internux dapat melunasi hutangnya maksimal September 2020. Sayangnya, Kominfo masih mencari bentuk komitmen dari kedua perusahaan tersebut.

“Bentuk komitmennya untuk menyicilnya itu gak semudah itu, jadi kita masih memikirkan sehingga ini yang membuat kami delay lama sampai 1-2 hari ini. Yang kita tekankan untuk lunas sampai September 2020 itu bentuk komitmen mereka untuk bayar. Itu sih yang kami perintahkan ke mereka,” tegas Ferdinandus.

Ferdinandus juga menceritakan terkait sikap layanan Bolt yang tidak menerima pelanggan baru dan melayani pengisian paket data atau top up selama proposal tersebut masih digodok oleh Kominfo.

Menurut Ferdinandus, tindakan tersebut merupakan perintah dari Menkominfo Rudiantara langsung kepada kedua perusahaan tersebut, karena status jaringan mereka masih dibahas di Kominfo.

“Itu permintaan kita. Jadi ketika kami masih menunda itu Pak menteri juga menyampaikan jangan pernah nambah-nambah top up lagi. Itu yang disampaikan pada Senin malam (19/11), gitu permintaannya,” ujar Ferdinandus.

Sebelumnya, drama pencabutan izin Penggunaan Frekuensi Radio oleh pemerintah kepada PT First Media Tbk dan PT Internux (Bolt) berujung pada kesepakatan perdamaian.

Pihak Kominfo menjelaskan alasan mau menerima proposal perdamaian dari kedua perusahaan tersebut karena menilai tindakan First Media merupakan niat baik mereka untuk menyelesaikan masalah tunggakan BHP Frekuensi.

“Betul kita pahami itu udah lewat jatuh tempo tapi mempertimbangkan juga kebutuhan pelanggan dan niat baik walaupun terlambat oleh PT First Media dan Internux,” ucap Ferdinandus Setu di Kantor Kominfo, Jakarta Senin (19/11).

Ferdinandus mengatakan bahwa proposal tersebut telah diterima pada Senin 19 November 2018 pukul 12.00 WIB di Kantor Kominfo. Pada proposal tersebut pihak First Media mengajukan restrukturasi model pembayaran pelunasan hutang. [NM/HBS]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI