Kominfo Sudah Terima Laporan Merger XL-Axis

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT
AXIS - XL merger?
AXIS – XL merger?

Jakarta – Kabar tentang rencana Axiata Group akan mengakuisisi Axis yang selama ini dibantah oleh pihak XL dan Axis Telekom Indonesia mulai menunjukan kejelasan. Pihak Kominfo mengakui laporan tentang rencana merger kedua operator tersebut telah masuk ke meja mereka.

“Iya kami sudah terima laporan tentang rencana merger XL dan Axis. Laporan itu akan kami analisa dan verifikasi dahulu,” kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo, Gatot S Dewa Broto saat dihubungi telsetNews, Selasa (25/6).

Namun pada intinya, ujar Gatot, pihak Kominfo sangat mendukung rencana merger kedua operator tersebut, karena saat ini jumlah 10 operator di Indonesia dianggap sudah terlalu banyak.

“Konsolidasi memang tak bisa dihindari lagi saat ini, karena kompetisi semakin ketat. Khususnya sejak diterbitkannya beleid penurunan tarif telepon sejak 1 April 2008 lalu,” jelasnya..

Selain kompetisi yang semakin ketat, lanjutnya, saat ini telah terjadi pergeseran tren telekomunikasi, sehingga membuat operator tidak perlu lagi SDM yang terlalu banyak. “Kalau merger bisa menghemat biaya operasional,” tuturnya.

Namun dia mengingatkan, konsolidasi harus tetap memperhatikan aturan yang telah ditetapkan, agar persaingannya tetap sehat. “Konsolidasi kami dukung, tapi jangan sampai menabrak rambu-rambu yang sudah diatur dalam peraturan,” ucap Gatot.

Diungkapkannya, saat ini pihak Kominfo dan BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) sedang membahas untuk membuat peraturannya, agar proses konsolidasi tidak menyalahi aturan.

Sementara itu, Muhammad Budi Setiawan, Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika Kementerian Kominfo, membenarkan bahwa XL Axiata dan Axis Telekom Indonesia sudah melaporkan rencana merger kepada Kominfo.

“Sudah sejak bulan lalu laporannya masuk ke Kominfo. Tapi kami belum tahu apa mereka sudah lapor ke KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) atau belum,” jelas Budi.

Menurutnya, pihak Kominfo menyambut baik rencana merger kedua operator tersebut, asalkan kedua belah pihak harus mematuhi aturan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 53/2000.

Dalam aturan itu disebutkan, pemegang alokasi frekuensi radio tidak dapat mengalihkan alokasi frekuensinya yang telah diperolehnya kepada pihak lain, kecuali ada persetujuan dari Menteri terkait.

Masalah alokasi frekuensi inilah, kata Budi, yang masih mengganjal proses merger keduanya. Karena XL dan Axis masih keberatan jika frekuensi dan blok nomornya harus dikembalikan terlebih dulu.

“Kedua operator (XL dan Axis) masih keberatan kalau frekuensi dan blok nomor mereka diambil. Mungkin solusinya yang bisa kami lakukan adalah mengeluarkan Permen (Peraturan Menteri) atau PP baru untuk pengganti PP 53/2000,” imbuhnya.

Hal ini dibenarkan Gatot, karena PP baru itu nantinya akan menjadi dasar hukum dalam proses merger tersebut. Karena kalau tidak dibuatkan PP baru, justru akan merugikan kedua operator dan juga Kominfo. “Kami juga tidak boleh sembarangan mengubah entitas bisnis tanpa ada dasar hukumnya. Makanya perlu dibuat PP baru,” jelas Gatot.

Seperti diketahui, saat ini XL menguasai frekuensi seluler di rentang spektrum 900 MHz, 2.100 MHz, dan 1.800 MHz baik untuk 2G maupun 3G. Sementara Axis memiliki dua kanal frekuensi di rentang spektrum 900 MHz dan 1800 MHz.

Sedangkan dari sisi jumlah pelanggan, XL memiliki sekitar 45 juta dan Axis 17 juta. Sehingga jika kedua operator ini bergabung, total akan memiliki 62 juta pelanggan dengan lebar spektrum yang lumayan besar.[HBS]

 

 

 

 

 

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI