Kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) senilai Rp 958 miliar di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2024 kembali menjadi sorotan. Komisi Digital (Komdigi), yang kini menggantikan Kominfo, menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) dalam proses penyidikan. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Komdigi Buka Diri untuk Proses Hukum
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa pihaknya siap membantu segala kebutuhan penyidikan, termasuk menyediakan dokumen-dokumen yang diperlukan. “Pada prinsipnya, kantor Kemkomdigi siap membantu apapun yang diperlukan, dokumen, dan lain-lain. Mungkin kita kerja sama dengan kejaksaan, silahkan saja, kami terbuka dan mengikuti proses hukum yang berlaku,” ujarnya. Pernyataan ini menunjukkan komitmen Komdigi untuk transparansi dan kooperatif dalam menangani kasus ini.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria juga menambahkan bahwa pembangunan Pusat Data Nasional (PDN), yang akan menggantikan PDNS, dilakukan sesuai standar keamanan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). “BSSN sedang bekerja dan kita terus berkoordinasi untuk menjamin PDN yang nantinya akan beroperasi, mungkin tidak lama lagi, itu sudah memenuhi semua standar-standar keamanan yang ditetapkan oleh BSSN,” jelas Nezar.
Dampak Serangan Ransomware dan Ekspos Data
Kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan korupsi, tetapi juga dampak serius yang ditimbulkannya. Pada Juni 2024, terjadi serangan ransomware yang mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai dan tereksposnya data diri penduduk Indonesia. Menurut Kasi Intel Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting, hal ini terjadi karena tidak dimasukkannya pertimbangan kelaikan dari BSSN sebagai syarat penawaran proyek PDNS.
Bani menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 2020, ketika Kominfo melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp 958 miliar. Dalam prosesnya, terdapat dugaan pengkondisian pemenang kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta, yaitu PT Aplikanusa Lintasarta (AL). “Pada tahun 2020 sampai dengan 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS dengan total pagu anggaran Rp 958 miliar. Dalam pelaksanaannya, terdapat pejabat dari Kominfo bersama-sama dengan perusahaan swasta melakukan pengkondisian untuk memenangkan PT AL,” ungkap Bani.
Proses Pembangunan PDN yang Tertunda
PDN yang berlokasi di Cikarang, Jawa Barat, sebenarnya direncanakan untuk dioperasikan pada Maret 2025. Namun, peresmian fasilitas infrastruktur vital ini disebut mundur hingga April 2025. Meskipun demikian, Komdigi memastikan bahwa pembangunan PDN tetap berjalan sesuai standar keamanan yang ditetapkan oleh BSSN.
Nezar Patria menegaskan bahwa Komdigi akan terus berkoordinasi dengan BSSN untuk memastikan PDN dapat beroperasi dengan aman dan sesuai dengan harapan. “Kami terus berkoordinasi untuk menjamin PDN yang nantinya akan beroperasi, mungkin tidak lama lagi, itu sudah memenuhi semua standar-standar keamanan yang ditetapkan oleh BSSN,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek-proyek strategis pemerintah. Dengan kooperatifnya Komdigi dalam proses penyidikan, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas dan memberikan pembelajaran bagi semua pihak.