Telset.id, Jakarta – Pemerintah Jepang menyatakan bahwa bisnis industri teknologi tinggi dengan kepemilikan asing bakal dibatasi. Aturan baru dilaporkan terkait embargo Huawei yang dilakukan Amerika Serikat (AS) sebelumnya.
Menurut Reuters, dikutip Telset.id, Selasa (28/05/2019), kebijakan yang berlaku efektif mulai 1 Agustus 2019 ini muncul setelah diberlakukannya embargo Huawei oleh AS terkait risiko keamanan siber dan transfer teknologi yang melibatkan China.
Namun demikian, pemerintah Jepang tidak menyebutkan negara atau perusahaan mana yang akan terkena dampak dengan penerapan pembatasan kepemilikan asing untuk industri IT dan telekomunikasi.
{Baca juga: Harga Huawei P30 Pro Anjlok jadi Rp 1 Jutaan}
Pengumuman tersebut datang pada hari yang sama Presiden AS, Donald Trump, dan Perdana Menteri Jepang, Shinzo Abe, mengadakan pembicaraan di Tokyo terkait prospek perdagangan dan masalah lainnya.
AS telah memperingatkan negara sekutu agar ikut embargo Huawei. AS menuding parangkat buatan Huawei dapat digunakan oleh Beijing untuk memata-matai Barat. Meski demikian, China dan Huawei menampiknya.
{Baca juga: Pendiri Huawei Gak Mau China Balas Amerika Serikat}
“Karena memastikan keamanan siber semakin penting, kami memutuskan untuk mengambil langkah-langkah strategis. Kami mencegah situasi yang sangat memengaruhi keamanan nasional,” kata kementerian Jepang.
Jepang ingin mencegah kebocoran teknologi yang dianggap penting untuk keamanan nasional atau yang berpotensi merusak pertahanan. Aturan baru itu akan diterapkan di 20 sektor dalam industri informasi dan komunikasi. (SN/FHP)
Sumber: Reuters