Telset.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkomdigi) siap mengambil tindakan tegas berupa pemblokiran konten iklan rokok di media sosial berdasarkan pengaduan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Langkah ini dilakukan untuk melindungi anak-anak dari paparan promosi produk tembakau dan vape.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Mediodecci Lustarini, menjelaskan bahwa tindakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Kemkomdigi baru dapat mengambil tindakan tegas berupa pemutusan akses atau pemblokiran atas iklan rokok di media sosial berdasarkan pengaduan dari Kemenkes,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (7/8).
Kolaborasi antara Kemkomdigi dan Kemenkes ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Iklan, Promosi, dan Sponsor Produk Tembakau serta Rokok Elektronik di Media Sosial Berbasis Digital. Keputusan tersebut saat ini masih dalam proses pengesahan.
Sebelumnya, Kemenkes menerima aduan resmi dari Koalisi Masyarakat Sipil yang Peduli Perlindungan Kesehatan Anak dan Kaum Muda terkait pelanggaran larangan iklan produk tembakau dan vape di media sosial. Koalisi menemukan 26 akun influencer dengan total 24.144.600 pengikut yang mempromosikan rokok elektronik melalui Instagram dan YouTube dalam periode 8 Mei–5 Juli 2025.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemkomdigi dan platform media sosial tempat pelanggaran terjadi. “Kita akan mengingatkan Kemkomdigi bahwa banyak promosi yang berdampak pada anak-anak,” katanya.
Baca Juga:
Upaya pengawasan ini memerlukan kolaborasi berbagai pihak, termasuk platform media sosial. Seperti yang terjadi sebelumnya, Facebook pernah dituding dirancang untuk membuat anak-anak kecanduan, sehingga pengawasan konten berbahaya harus diperketat.
Kemkomdigi juga terus mengkaji kebijakan terkait platform digital, termasuk klarifikasi terkait isu pemblokiran media sosial. Langkah ini sejalan dengan upaya melindungi generasi muda dari dampak negatif teknologi.
Dengan meningkatnya kasus pelanggaran iklan rokok di media sosial, langkah Kemkomdigi dan Kemenkes ini diharapkan dapat mengurangi paparan promosi produk berbahaya bagi anak-anak dan remaja.