JAKARTA – Pada tahun 2017 nanti, pemerintah akan menerapkan aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk ponsel 4G sebesar 30%. Aturan ini sedang digodok dan diharapkan akan segera rampung. Akan seperti apa komposisi konten lokal yang akan dibuat dalam aturan ini?
Menurut Menkominfo Rudiantara, bahwa dalam kebijakan TKDN 4G ini tidak akan ada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara tiga kementerian. Sebagai gantinya, Kemenperin yang akan menandatangani detil aturan tersebut dengan tetap saling berkoordinasi.
Kementerian Perindustrian saat ini tengah merumuskan detail untuk penghitungan aturan TKDN. Rumusan detail yang dimaksud adalah tentang komposisi detil 30% dari konten lokal pada setiap ponsel 4G.
Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan mengungkapkan, bahwa saat ini Kemenperin sedang menyelaraskan aturan TKDN ini agar dapat diterima semua pihak.
“Rancangan TKDN ini terdiri dari hardware dan software. Ada lima skema yang kami siapkan terkait aturan itu,” ungkap Putu, di sela acara peluncuran 4G di Museum Nasional, Jumat (11/12/2015) lalu.
Pertama, skema 100% hardware. Kedua, 100% software. Ketiga, komposisi hardware 75% dan software 25%. Keempat, hardware dan software masing-masing 50%, dan Kelima, hardware 25% dan software 75%.
“Lima skema itu yang sedang kami bahas, tapi masih belum mencapai keputusan final. Kami berharap skema yang dibuat sudah selaras sebelum dikeluarkan untuk uji publik. Diharapkan awal tahun sudah selesai,” kata Putu.
Sementara itu, Menteri Perindustrian Saleh Husin menambahkan, bahwa pihaknya optimis kehadiran 4G Long Term Evolution (LTE) secara nasional yang diresmikan Presiden Joko Widodo akan memacu pertumbuhan produksi ponsel dalam negeri.
Saleh berharap momentum ini akan menjadi kesempatan pemerintah dan pelaku industri untuk mendongkrak kemampuan produksi, desain dan riset yang berorientasi jangka panjang.
Apalagi, menurutnya, kualitas SDM Indonesia sudah mampu mengembangkan industri berbasis inovasi teknologi.
“Dengan aturan TKDN 30% untuk ponsel 4G mulai tahun 2017 nanti, kita ingin produksi ponsel dalam negeri dapat terpacu,” ujarnya optimistis.[HBS]