Kantongi Izin KPPU, XL Segera Tuntaskan Akuisisi Axis

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Akuisisi merger XL-Axis

Jakarta – Harapan PT XL Axiata Tbk (XL) yang ingin secepatnya menuntaskan proses akuisisi PT Axis Telecom Indonesia (Axis) mulai menunjukan titik terang. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya memberikan lampu hijau pada rencana akuisisi merger XL-Axis.

KPPU telah mengeluarkan pendapatnya yang menyatakan bahwa tidak terdapat kekhawatiran terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang disebabkan oleh pengambilalihan saham Axis oleh XL. Keputusan KPPU ini membawa XL semakin dekat untuk merampungkan akuisisi Axis.

Sebelumnya, XL telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kemenkominfo) dan persetujuan pemegang saham XL melalui RUPSLB beberapa waktu yang lalu.

Rencana merger XL dengan Axis ini juga telah mendapatkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta tidak ada keberatan dari Bursa Efek Indonesia. Selain itu, XL dan Axis juga telah mengantongi persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Kami berterima kasih atas dukungan yang diberikan KPPU. Hal ini merupakan momentum penting bagi proses konsolidasi industri telekomunikasi nasional,” kata Presiden Direktur XL Hasnul Suhaimi dalam keterangan resminya yang diterima telsetNews, Senin (10/3/2014).

Dengan diperolehnya restu dari KPPU tersebut, menurut Hasnul, pihaknya telah memenuhi seluruh persyaratan dari Perjanjian Jual Beli Bersyarat (CSPA) yang terkait dengan regulator.

“Terwujudnya merger XL-Axis akan memberikan manfaat dan keuntungan yang besar kepada pelanggan, serta menciptakan industri telekomunikasi yang akan semakin sehat,” tandasnya.

Dia menegaskan, setelah dua entitas ini melebur menjadi satu, XL berkomitmen untuk tetap konsisten menjadi operator maverick, yaitu operator pro-masyarakat, yang memberikan layanan terjangkau kepada pelanggan di pasar telekomunikasi Indonesia.

Hasnul menjelaskan, XL akan berkomunikasi secara rutin dengan KPPU untuk memastikan bahwa proses akuisisi dan merger XL-Axis akan selalu tunduk dan patuh kepada peraturan yang berlaku, serta manfaat merger yang dijanjikan benar-benar dapat dinikmati pelanggan.

Orang nomor satu di XL itu memastikan bahwa hasil merger XL-Axis tidak akan menciptakan ruang terjadinya monopolistik. Jumlah total pelanggan kedua operator pasca merger akan mencapai lebih dari 65 juta, atau menguasai 21% pangsa pasar. “Angka ini masih jauh di bawah pangsa pasar dari beberapa operator lainnya,” jelas Hasnul.

Seperti diketahui sebelumnya, XL menandatangani Perjanjian Jual Beli Bersyarat (Conditional Sales Purchase Agreement/ CSPA) dengan Saudi Telecom Company (STC) dan Teleglobal Investment B.V. (Teleglobal), selaku anak perusahaan STC untuk mengakuisisi Axis pada September 2013 lalu.

Dalam transaksi ini XL akan membayar nilai nominal saham yang disepakati dan akan membayar sebagian dari hutang dan kewajiban Axis.

Kesepakatan Perjanjian Jual Beli Bersyarat ini meliputi, Teleglobal akan menjual 95% saham di Axis kepada XL, 100% nilai perusahaan Axis dinilai sebesar USD 865 juta atau sekitar Rp 8,6 triliun, dengan catatan buku Axis bersih dari utang dan posisi kas nol (cash free and debt free).

Selanjutnya juga disebutkan, harga pembayaran akan digunakan untuk  membayar nilai nominal saham Axis, serta membayar hutang dan kewajiban Axis. Penyelesaian transaksi akan dilakukan setelah terpenuhinya kondisi yang disepakati.

Kondisi yang dimaksud antara lain, diperolehnya persetujuan dari instansi pemerintah terkait, persetujuan pemegang saham XL melalui RUPSLB, dan tidak ada perubahan dari kepemilikan spektrum.[HBS]

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI