Jokowi Dikritik Soal Data Center, Begini Pembelaan Menkominfo Johnny

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta Menkominfo Johnny G. Plate menjawab kritikan Komisi 1 tentang komitmen Presiden Jokowi soal kedaulatan data yang terkait data center di luar ngeri. Menurutnya, presiden sangat serius mengenai kedaulatan data, dan sebagai Menkominfo ia diminta untuk menjaga kedaulatan tersebut.

“Pak Joko Widodo punya komitmen yang kuat dan memberikan penugasan secara khusus terkait dengan kedaulatan data. komitmen presiden terhadap kedaulatan data, iya itu serius,” ujar Johnny usai Rapat Dengar Pendapat (RPD) di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa (05/11/2019).

Johnny malah meminta Komisi 1 DPR RI membantu pemerintah untuk menyelesaikan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pribadi (RUU PDP), karena undang-undang tersebut dapat menguatkan perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia.

{Baca juga: Kominfo Dorong RUU Perlindungan Data Pribadi Masuk Prolegnas}

“Makanya mau speed up yang namanya RUU PDP begitu RUU PDP nya selesai seluruh yang kita persoalkan itu akan diselesaikan di RUU itu. Tanpa melihat dan mengkoreksi satu per satu kalimat ayat atau pasal-pasal di PP atau undang-undang lainnya. Makanya hari ini jadi prioritas pembicaraan di sini,” kata Menkominfo Johnny.

Sebelumnya anggota Komisi 1 DPR RI, Sukamta mempertanyakan komitmen Presiden Jokowi terkait mengenai kedaulatan data. Pidato Jokowi pada 16 Agustus 2019, lalu terasa kontradiktif karena 2 hari kemudian Jokowi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE).

Politisi Fraksi PKS menyinggung jika pasal 21 dalam PP Nomor 71 tersebut, mengizinkan Data Center Indonesia ditaruh di luar negeri. Hal ini amat jauh dari pernyataan Jokowi mengenai kedaulatan data pada Agustus 2019 lalu.

{Baca juga: RUU PDP Dikembalikan, Menkominfo akan Diskusi dengan DPR}

“Saya kira ini pidato yang sangat hebat ya nasionalisme yang sangat hebat yang kita tunggu-tunggu. Tapi 2 hari kemudian nih pak presiden yang menandatangani  PP 71 tapi terdapat pasal 21 tentang diizinkannya data center di luar negeri,” kata Sukamta di dalam RDP di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (05/11/2019).

 

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI