Jaksa Agung 48 Negara Bagian AS Selidiki Monopoli Google

Telset.id, Jakarta  – Jaksa agung dari 48 negara bagian Amerika Serikat (AS), Distrik Columbia, dan Puerto Rico secara resmi membuka penyelidikan praktik monopoli Google pada Senin (9/9/2019) waktu setempat.

Jaksa Agung Texas, Ken Paxton, menyatakan akan fokus kepada kontrol menyeluruh terhadap pasar periklanan online dan lalu lintas pencarian yang mungkin mengarah kepada perilaku merugikan konsumen.

{Baca juga: Google Ketahuan Lacak Informasi Pengguna Lewat Web Tersembunyi}

Negara-negara yang berpartisipasi meminta kepada Google untuk memberikan dokumen tentang bisnis periklanan. Beberapa jaksa agung yang hadir menggambarkan penyelidikan sebagai pendahuluan.

Mereka berharap, penyelidikan akan berkembang danmencakup masalah lain, termasuk privasi data. Delapan jaksa agung negara bagian, bergabung dengan Distrik Columbia, sedang menyelidiki Facebook.

Jaksa Agung Arkansas, Leslie Rutledge, menyebut mesin pencari Google sebagai “juggernaut” dan berpendapat bahwa pencarian gratis kadang-kadang mengorbankan kebebasan untuk memilih produk terbaik.

Seperti dikutip Telset.id dari Reuters, Selasa (10/9/2019), Jaksa Agung Utah, Sean Reyes, mengatakan, penyelidikan itu untuk kepentingan ekosistem teknologi guna membantu menyamakan kedudukan.

{Baca juga: Jaksa Selidiki Kasus Dugaan Pengumpulan Data oleh Google}

Juru bicara Jaksa Agung California, Xavier Becerra, mengatakan, negara berkomitmen untuk memerangi perilaku monopoli meski menolak berkomentar lebih lanjut demi  melindungi integritas penyelidikan. [SN/HBS]

Sumber: Reuters

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI