JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan syarat 40 persen TKDN atau Tingkat Kandungan Dalam Negeri bagi setiap ponsel 4G asing yang masuk pasar Indonesia. Aturan yang mulai diterapkan pada 1 Januari 2017 ini berlaku untuk semua ponsel, termasuk iPhone.
Pemerintah sedang menggodok regulasi untuk memperketat perangkat smartphone 4G buatan vendor asing masuk ke Indonesia. Hal ini dimaksudkan agar ekosistem industri dalam negeri bisa terjaga.
Rancangan regulasi ini dibuat oleh tiga kementerian, yakni Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemeninfo). Dari hasil pertemuan itu, tiga kementerian itu sepakat menetapkan syarat 40 persen TKDN bagi setiap ponawl 4G asing yang ingin masuk ke Indonesia.
“Kami dari Kominfo bersama dengan Mendag dan Menperin? sudah sepakat soal aturan TKDN,” kata Menkominfo Rudiantara di kantor Kominfo pada akhir pekan lalu.
Menurutnya, setiap ponsel yang beredar di Indonesia wajib untuk memiliki TKDN minimal 40 persen untuk smartphone 4G mulai 1 Januari 2017.
“?Kalau kurang dari 40%, Kementerian Perdagangan tidak akan kasih izin. Termasuk iPhone mau gak mau juga harus, kalau nggak ya gak dikasih izin. Karena ini berlaku untuk semua vendor,” tegas Rudiantara.
Pemberlakukan kebijakan TKDN di 4G FDD-LTE ini sejatinya sama dengan kebijakan yang telah dikeluarkan sebelumnya untuk Broadband Wireless Access (BWA) di spektrum 2,3 GHz.
“Kebijakan TKDN 40% itu dibuat agar Indonesia tidak hanya jadi pasar saja. Apalagi setelah 4G untuk FDD-LTE ini sudah kita buka di 900 MHz dan menyusul di1800 MHz tak lama lagi,” imbuh menteri yang akrab disapa Chief RA itu?.[HBS]