JAKARTA – Setelah pemerintah membuka keran izin komersialisasi layanan 4G di Tanah Air pada akhir tahun lalu, sejumlah vendor ponsel langsung gencar membanjiri pasar Indonesia dengan perangkat 4G. Namun, pemerintah tak ingin Indonesia hanya menjadi pasar untuk produk-produk buatan vendor asing.
“Jangan cuma jadi pasar, kita juga harus mampu jadi produsen,” kata Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara di sela acara Rapat Dengar Pendapat (RPD) bersama Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di Gedung Komplek DPR Senayan Jakarta, Selasa (27/1/2015).
Menkominfo mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah sedang menggodok regulasi untuk memperketat perangkat smartphone 4G buatan vendor asing masuk ke Indonesia. Hal ini dimaksudkan agar ekosistem industri dalam negeri bisa terjaga.
Rancangan regulasi ini sedang dibahas oleh tiga kementerian, yakni Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemeninfo), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Hasilnya, ketiga kementerian itu sepakat menetapkan syarat 40 persen Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) bagi setiap perangkat smartphone 4G asing yang ingin masuk pasar Indonesia. Rudiantara memastikan aturan ini akan mulai berlaku pada awal 2017.
“Smartphone kan jelas 40 persen. Harus dicapai sampai akhir 2016. Mulai 1 Januari 2017 kalau belum bisa, Menteri Perdagangan tidak mengeluarkan izin impor,” ujar Menteri yang akrab dengan panggilan chief RA ini.
Saat ini, kata Rudiantara, perencanaan regulasinya sudah masuk tahap kesepakatan, namun belum ditetapkan sebagai Peraturan Menteri. “Kita sedang siapkan, tinggal tanda tangan secepatnya. Tunggu Maret ya,” ujarnya.
Tak hanya soal perangkat smartphone, pemerintah juga tengah menggodok regulasi untuk Base Station Subsystem (BSS) atau perangkat jaringan, dari asing yang beroperasi di Indonesia. Namun, kepastian regulasi tersebut masih belum menemukan kata sepakat.
“Untuk BSS, di rapat kemarin 20 – 30 persen. Tapi kemungkinan akan diturunkan karena susah untuk mencapainya,” kata Budi Setiawan, Dirjen Sumberdaya dan Perangkat Pos Informatika Kemeninfo.
Dengan ditetapkan regulasi untuk perangkat smartphone, vendor asing harus melibatkan produk lokal Indonesia untuk memasarkan produknya. Adanya regulasi soal TKDN ini akhirnya membuat sejumlah vendor asing mulai ramai-ramai membangun pabriknya di Indonesia, seperti Samsung dan Oppo.
Pada akhir tahun lalu, Kemenperin juga telah mengungkapkan bahwa akan ada enam vendor asing yang berencana membuka pabriknya di Indonesia, yakni Huawei, Asus, Lenovo, LG, ZTE, dan Xiaomi.
Pemerintah berharap, industri lokal juga mampu memproduksi bahan-bahan berkualitas yang melengkapi perangkat smartphone 4G buatan vendor asing. “Kita kasih tenggat waktu 2 tahun,” tandas Rudiantara.[HBS]