Telset.id, Jakarta – Pemilu 2024 semakin dekat, dan TikTok Indonesia siap memberikan informasi yang kredibel kepada pengguna supaya tidak menjadi korban hoaks atau informasi palsu yang menyesatkan.
Caranya beberapa waktu lalu Pusat Panduan Pemilu 2024, sebuah hub di dalam platform TikTok yang menyajikan informasi kredibel dan otoritatif seputar Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia.
Menurut Outreach and Partnerships, Trust and Safety TikTok Indonesia Anbar Jayadi kehadiran Panduan Pemilu 2024 adalah upaya TikTok dalam mendorong integritas Pemilu dan melawan penyebaran misinformasi, khususnya selama masa persiapan Pemilu dan menjelang pemungutan suara yang akan berlangsung pada Februari 2024.
“Dalam memberikan panduan informasi, kami bekerja sama dengan KPU, Bawaslu, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO),” ujar Anbar dalam acara workshop FORWAT x TikTok Indonesia di Jakarta pada Jumat (01/12/2023).
BACA JUGA:
- TikTok Ciptakan Alat Profil Khusus untuk Musisi dan Artis
- Kominfo Umumkan 3 Langkah Berantas Hoaks Pemilu 2024
Sesuai namanya Pusat Panduan Pemilu 2024 memberikan berbagai informasi kredibel dan terpercaya terkait pesta demokrasi 5 tahunan ini. Mulai dari informasi mengenai persyaratan dan tata cara dalam pemungutan suara, hitung mundur tanggal pemungutan suara, dan informasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Terdapat pula fitur keamanan berupa tombol lapor misinformasi Pemilu 2024 yang bisa dipakai apabila pengguna menemukan konten yang diduga menyesatkan,” sambung Anbar.
Selain itu terdapat pula fitur Kilas Pemilu 2024 yang akan memberikan informasi lengkap seputar pemilu. Tidak ketinggalan hub ini juga menyediakan informasi tambahan bagi pemilih di luar negeri, dan informasi khusus bagi pemilih penyandang disabilitas.
Sedangkan Head of Communications TikTok Indonesia, Anggini Setiawan menjelaskan kalau TikTok memberikan kebijakan tersendiri terkait konten politik yang mana aplikasi asal China itu melarang penayangan iklan politik di platform.
BACA JUGA:
- TikTok Hapus Jutaan Akun Palsu Sejak Perang Israel-Hamas
- Pengguna TikTok Bisa Posting Video dari Aplikasi Pihak Ketiga
“TikTok melarang iklan politik, termasuk iklan berbayar maupun kreator yang dibayar untuk membuat konten dengan elemen merek politik. Ini juga mencakup penggunaan alat promosi yang ada di platform,” tandas Anggini.
Selain itu kebijakan soal Akun Pemerintah, Politikus dan Partai Politik (GPPPA), yang mana akun tersebut mendapatkan beberapa pengaturan yang lebih ketat dibandingkan oleh akun yang lain.
“Akun mereka mendapatkan beberapa pengaturan yang lebih ketat, seperti tidak bisa menggunakan fitur ‘promote’ konten di dalam aplikasi, tidak dapat beriklan di TikTok, sekaligus tidak dapat menggunakan fitur LIVE gift untuk penggalangan dana, dan lainnya,” jelas Anggini.