Polisi Prancis Bisa Pantau Tersangka Kejahatan via Smartphone

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Polisi di Prancis memiliki akses yang lebih leluasa dalam mengungkap kejahatan, karena polisi di negara tersebut bisa pantau atau mematai-matai tersangka melalui smartphone yang dipakai tersangka.

Dikutip Telset dari Gizmochina pada Jumat (07/07/2023), anggota parlemen Prancis mencapai konsensus untuk memberikan wewenang kepada polisi untuk mengakses dan mengaktifkan kamera, mikrofon, dan sistem GPS dari smartphone tersangka dan perangkat lain dari jarak jauh.

Ketentuan ini, termasuk dalam undang-undang reformasi peradilan yang lebih luas dan aturan ini telah memicu kritik dari aktivis sayap kiri dan pembela kebebasan sipil, yang berpendapat bahwa itu merupakan langkah menuju negara pengawasan otoriter.

Menteri Kehakiman Éric Dupond-Moretti berusaha menghilangkan kekhawatiran, dengan menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak akan digunakan untuk semua kasus kejahatan.

BACA JUGA:

Tidak hanya smartphone, melalui peraturan tersebut polisi di Prancis bisa melakukan pengawasan meliputi laptop, mobil, dan objek lain yang terhubung dengan tersangka. Ini memungkinkan geolokasi individu yang diduga melakukan kejahatan yang dapat dihukum minimal 5 tahun penjara.

Selain itu, penegak hukum akan dapat mengaktifkan perangkat dari jarak jauh untuk menangkap bukti audio dan visual dari individu yang terlibat dalam tindakan terorisme, serta kenakalan dan kejahatan terorganisir.

Kelompok hak digital La Quadrature du Net menyuarakan keprihatinan yang signifikan atas ketentuan ini karena  berpotensi menciptakan pelanggaran terhadap kebebasan fundamental.

Organisasi tersebut juga menekankan hak atas keamanan, privasi, korespondensi pribadi, dan kebebasan bergerak, dengan alasan bahwa proposal ini menandai lintasan yang mengkhawatirkan menuju langkah-langkah keamanan yang berlebihan.

BACA JUGA:

Meski kewenangan ini cukup ketat, total durasi pengawasan yang dilakukan polisi tidak boleh lebih dari 6 bulan. Lalu individu dalam profesi sensitif, termasuk dokter, jurnalis, pengacara, hakim, dan anggota parlemen, akan dibebaskan dari sasaran pengawasan. 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI