Telset.id, Jakarta – Pengadilan Federal Amerika Serikat menjatuhkan hukuman penjara 5 tahun kepada Joseph James O’Conner atau dikenal dengan sebutan PlugwalkJoe. Dia telah meretas akun Twitter Elon Musk dan sejumlah tokoh publik lainnya pada tahun 2020 lalu.
Dikutip Telset dari Engadget pada Minggu (25/06/2023), pria berusia 24 tahun ini mengaku bersalah atas sejumlah kejahatan dunia maya, sepert melakukan serangan pertukaran SIM yang menargetkan akun TikTok dengan jutaan pengikut.
Termasuk juga peretasan Twitter tahun 2020, yang membuat O’Conner dan rekannya mendapatkan akses ke backend Twitter. Dengan begitu, Ia bisa meretas beberapa akun tokoh publik seperti Elon Musk, Bill Gates, Barack Obama, dan lebih dari 100 pengguna profil tinggi lainnya.
Kasus peretasan Twitter pada tahun 2020 sendiri terbilang cukup menggemparkan publik karena berkaitan dengan banyak akun tokoh terkenal serta di tengah pandemi Covid-19.
BACA JUGA:
- Elon Musk Klaim Sudah Bikin Twitter Jadi Lebih Baik
- Elon Musk Mau Hapus Akun Twitter yang Lama Tidak Aktif
Departemen Kehakiman Amerika Serikat menyatakan kalau melalui ratusan akun terkenal, O’Conner membuat tweet seolah-olah tokoh publik macam Barrack Obama memberikan hadiah berupa kripto kepada pengikutnya.
Bagi yang ingin mendapatkannya, mereka harus masuk ke dalam sebuah link yang sebenarnya sengaja dibuat untuk melakukan penipuan kepada warganet Twitter. Dari perbuatannya, O’Conner berhasil memperoleh USD 794.000 atau Rp11,9 miliar.
“Setelah mencuri dan secara curang mengalihkan mata uang kripto yang dicuri, O’Connor dan rekan konspiratornya mencucinya melalui lusinan transfer dan transaksi dan menukarnya dengan Bitcoin menggunakan layanan pertukaran mata uang kripto,” tulis Departemen Kehakiman.
“Akhirnya, sebagian dari cryptocurrency yang dicuri disimpan ke dalam akun pertukaran cryptocurrency yang dikendalikan oleh O’Connor,” sambungnya.
BACA JUGA:
- Waduh! Twitter Menolak Bayar Tagihan Google Cloud
- Bug Twitter Bikin Tweet yang Dihapus Tersedia Kembali
Kasus ini bisa terbongkar usai pada tahun 2021, Graham Ivan Clark, remaja yang diduga dalang di balik pelanggaran tersebut, mengaku bersalah sehingga menyeret nama O’Conner. Namun Ivan memperoleh hukuman 3 tahun penjara, sementara Joseph James O’Conner dihukum 5 tahun penjara.
Kasus ini bisa menjadi pelajaran bahwa secanggih apapun peretas melakukan aksi kejahatannya, cepat atau lambat mereka pasti akan tertangkap dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. [NM/IF]