Perbandingan Standar Perlindungan Data AS vs RI: Siapa Lebih Unggul?

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id – Jika Anda mengira perlindungan data pribadi di Amerika Serikat (AS) lebih ketat daripada Indonesia, siap-siap tercengang. Isu transfer data pribadi Indonesia ke AS sebagai bagian dari kesepakatan dagang kedua negara mengungkap fakta mengejutkan: secara hukum, Indonesia justru memiliki perlindungan lebih komprehensif. Lantas, mengapa praktik penegakannya masih jauh tertinggal?

Parasurama Pamungkas, peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), menyoroti titik kritis dalam transfer data ini. “Level kesetaraan perlindungan menjadi masalah utama. AS tidak mengakui privasi sebagai hak fundamental,” tegasnya. Di AS, data pribadi bisa diproses secara bebas kecuali untuk sektor tertentu seperti kesehatan dan keuangan. Sementara Indonesia telah memiliki Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang mewajibkan persetujuan subjek data.

UU PDP vs Aturan Sektoral AS

Indonesia menetapkan syarat ketat untuk transfer data lintas batas: negara penerima harus memiliki standar perlindungan setara atau lebih tinggi. Jika tidak, pengendali data wajib menyediakan mekanisme perlindungan tambahan dan memperoleh persetujuan eksplisit. Bahkan, transfer data tertentu harus melalui penilaian Data Protection Impact Assessment (DPIA).

AS? Tidak ada undang-undang federal yang mengatur perlindungan data secara menyeluruh. Mereka mengandalkan aturan sektoral seperti HIPAA untuk data kesehatan, COPPA untuk privasi anak, dan Gramm-Leach-Bliley Act untuk data keuangan. Baru 20 negara bagian yang memiliki regulasi komprehensif, dengan California Consumer Privacy Act (CCPA) sebagai yang paling progresif.

De Jure vs De Facto: Jurang yang Menganga

Alfons Tanujaya, pengamat keamanan siber dari Vaksin.com, membeberkan ironi ini. “Secara de jure, Indonesia lebih unggul. Tapi secara de facto, AS jauh lebih maju dalam penegakan hukum,” ujarnya. Ia merujuk pada kasus kebocoran data seperti Equifax dan Facebook-Cambridge Analytica yang berujung pada denda miliaran dolar dan investigasi kongres. Sementara di Indonesia, pelaku kebocoran data seperti kasus MyPertamina atau eHAC jarang diproses hukum.

Pertanyaannya kini: apakah UU PDP bisa menjadi tameng efektif ketika budaya kepatuhan dan kapasitas institusi masih lemah? Atau justru kita terjebak dalam ilusi perlindungan data yang hanya kuat di atas kertas?

Untuk membackup data penting Anda secara aman, simak panduan lengkapnya di Cara Backup Data HP Otomatis dan Aman dengan Google Drive.

TINGGALKAN KOMENTAR
Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI