Skandal Suap, Pangeran Samsung Lee Jae Yong Dibui 2,5 Tahun

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Pangeran sekaligus pewaris takhta Samsung, Lee Jae Yong, telah dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara atas skandal suap. Kabar tersebut muncul setelah pengadilan tinggi di Korea Selatan mengeluarkan putusan.

Menurut laporan BBC, seperti dikutip Telset dari Gizmochina, Rabu (20/1/2021), kasus suap itu merupakan persidangan ulang dari kasus yang melibatkan Presiden Samsung sebelumnya, Park Geun-hye, yang dipenjara.

Lee Jae Yong menjadi kepala Samsung Electronics sejak 2014 meskipun kasus tersebut kemungkinan akan berdampak kepada posisinya. Hukuman penjara yang diterima pangeran Samsung mengakibatkan saham perusahaan anjlok hingga lebih dari empat persen.

Menurut informasi internal di perusahaan, putusan hukuman penjara selama 2,5 tahun akan memisahkan Lee Jae Yong dari keterlibatan dalam proses pengambilan keputusan di Samsung. Samsung pun benar-benar terpukul.

{Baca juga: Hadiri Pemakaman Bos Samsung, Lee Jae-yong Absen Sidang}

Pada 2014, Lee telah mengambil alih kepemimpinan perusahaan setelah ayahnya, Lee Kun-hee, dipaksa mundur karena masalah terkait kesehatan. Lee Jae Yong kemudian menduduki kursi kepepimpinan di Samsung sampai vonis.

Sesuai keputusan pengadilan, Lee terbukti secara aktif memberikan suap dan secara implisit meminta kepada presiden untuk menggunakan kekuatan guna membantu suksesi yang mulus sebagai kepala di Samsung.

Sangat disayangkan Samsung berulang kali terlibat dalam kejahatan. Pengadilan memutuskan bahwa Lee bertanggung jawab atas penyuapan, penggelapan, dan penyembunyian hasil kriminal senilai total sekitar USD 7,8 juta.

Hukuman yang diterima Lee Jae-yong lebih rendah daripada yang dituntut jaksa Korea Selatan. Saat itu, jaksa menuntut hukuman penjara sembilan tahun untuk pangeran Samsung, Lee Jae-yong.

Tim jaksa, yang dipimpin penasihat independen Park Young-soo, menuntut Pengadilan Tinggi Seoul menjatuhkan hukuman penjara kepada bos de facto Samsung tersebut.

{Baca juga: Tersandung Kasus Suap, Jaksa Vonis Bos Samsung 9 Tahun Penjara}

Mereka mengatakan, Samsung lebih aktif cari untung tidak adil daripada bisnis lain terkait skandal 2016.

Jaksa penuntut mengatakan, Samsung sebagai perusahaan terbesar di Korsel harus “memberi contoh” dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Samsung adalah grup bisnis dengan kekuatan luar biasa,” tegas jaksa dalam komentar penutup. (SN/MF)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI