Internet di Wamena “Dicekik”, Pengamat: Harusnya Kominfo Lebih Cerdas

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id,Jakarta – Kementerian Kominfo melakukan pembatasan akses internet di Kota Wamena, Papua. Namun pengamat menilai bahwa pemerintah seharusnya bisa lebih cerdas mengatasi masalah di Wamena ketimbang melakukan pembatasan internet saja.

Executive Director ICT Institute Heru Sutadi menyayangkan tindakan Kominfo melakukan pembatasan internet di Wamena. Apalagi pemerintah hanya melakukan pembatasan saja tanpa langkah apapun.

{Baca juga: Kominfo Batasi Akses Internet di Wamena}

“Disayangkan jika hanya pemblokiran saja yang bisa dilakukan Kemenkominfo. Harusnya bisa lebih cerdas dan fokus pada masalah apanya di sana,” kata Heru kepada Tim Telset.id pada Jumat (27/09/2019)

Selain itu kasus di Wamena juga menjadi bukti jika pembatasan layanan internet oleh Kominfo di Papua dan Papua Barat pada Agustus lalu tidak efektif meredam kerusuhan disana.

“Dan hadirnya kembali kerusuhan membuktikan pemblokiran tidak bisa menyelesaikan persoalan,” ujar Heru.

Dia menambahkan jika Kominfo seharusnya lebih fokus ke akar masalah. Misalnya jika masalah dari kasus di Wamena adalah penyebaran konten hoaks, maka fokus Kominfo adalah melakukan pencarian akun dan memblokirnya.

“Misal penyebaran hoax dan ujaran kebencian, mereka yang menyebarkan dan membuat itulah yang diproses. Jadi ada sanksi baik berupa pemblokiran akun, penghapusan kicauan maupun sanksi jika ada pelanggaran sesuai UU ITE,” tutur Heru.

Kominfo juga bisa membuat klarifikasi dengan cepat dan tepat untuk melawan konten hoaks yang ada di dunia maya. “Jika ada hoax, segera di-counter dengan sampaikan yang sebenarnya sesegera mungkin. Agar informasi tidak simpang siur,” tambahnya.

{Baca juga: Kominfo Buka Seluruh Layanan Internet di Papua Barat}

Terakhir Heru menilai jika pembatasan akses internet di Wamena merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) khususnya di bidang hak untuk mendapatkan layanan telekomunikasi.

“Pemblokiran akses internet betapapun merupakan pelanggaran HAM yang harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara nasional maupun internasional,” tutup Heru. [NM/HBS]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI