Ini Tanggapan Pengamat Soal Peretasan Situs KPAI dan Kemendagri

Telset.id, Jakarta – Situs Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengalami peretasan pada beberapa hari kemarin. Kasus tersebut dinilai menjadi bukti jika keamanan situs LSM dan pemerintah tidak terlalu kuat.

Menurut Pengamat Keamanan Siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya kasus yang terjadi pada situs KPAI dan Kemendagri merupakan bukti jika keamanan situs mereka masih lemah.

“Iya betul (keamanan situs lemah),” kata Alfons kepada Tim Telset.id pada Senin (26/09/2019)

Alfons menambahkan jika situs-situs seperti itu menjadi sasaran para peretas dalam menyampaikan sebuah pesan di dunia maya.

“Memang menjadi sasaran tembak peretas. Khususnya yang ingin menyampaikan pesan atau protes,”  ujar Alfons.

“Celakanya, banyak administrator situs LSM dan pemerintah yang model pengelolaan situsnya kurang berkesinambungan,” tambahnya.

{Baca juga: Ini Penjelasan Asus Soal Peretasan Asus Live Update}

Menurutnya situs-situs tersebut dikelola tidak serius. Misalnya tidak ada pemeliharaan yang konsisten, dan dikelola oleh admin yang berstatus pegawai kontrak.

“Jadi cenderung sifat situsnya per project atau adminnya yang mengerti pengelolaan situs bukan karyawan tetap,” tutur Alfons.

Alfons pun berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi institusi pemerintah intens mengelola situs resmi mereka di internet.

“Sehingga setelah situs diluncurkan, harusnya secara teratur di maintain dan selalu ditutup celah keamanannya sehingga terhindar dari eksploitasi dan peretasan,” tutup Alfons.

Sebelumnya Situs Resmi KPAI diretas pada Rabu (25/09/2019). Kasus ini sempat diabadikan oleh netizen Elwi Gito atau @elwielwi. Dalam postingannya dia menampilkan gambar situs KPAI yang diretas. Isinya berupa protes atas kebijakan pemerintah yang meresahkan masyarakat.

Hal serupa juga terjadi oleh Situs Kemendagri pada Senin (23/09/2019). Berdasarkan postingan dari @ghanidocx, peretasan dilakukan berisi pesan protes atas pengesahan Revisi Undang-undang KPK (RUU KPK) yang dinilai dapat melemahkan institusi anti korupsi tersebut.

{Baca juga: Facebook Tuding Pelaku Peretasan Data adalah Spammer}

 

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI