Jakarta – Para penikmat situs berbagai video Vimeo mencak-mencak dengan keputusan Kementerian Kominfo yang memblokir situs tersebut dengan alasan mengandung konten pornografi. Meski diprotes banyak pihak, namun pihak Kominfo tetap bergeming dengan keputusannnya. Mengapa?
Dalam keterangannya, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Ismail Cawidu menjelaskan, bahwa akhir-akhir ini pihaknya mendapat beberapa laporan dari masyarakat tentang situs bermuatan negatif atau mengandung unsur pornografi.
“Mereka (masyarakat, red) mengirimkan melalui email ke aduankonten@mail.kominfo.go.id dimana salah satu situs yang dilaporkan adalah situs vimeo.com,” terang Ismail.
Dan berdasarkan pemantauan serta dari hasil verifikasi yang dilakukan Kominfo terhadap situs berbagi video Vimeo yang berlokasi di New York City, ditemukan hal-hal sebagai berikut:
- Vimeo ditemukan kategori atau channel yang di dalamnya berisi video pornografi yang jumlahnya ribuan:
- Pada Terms of Services vimeo.com (https://vimeo.com/terms) point ke-7 tentang Content Restrictions, disebutkan bahwa vimeo melarang video pornografi atau konten yang secara eksplisit menampilkan aktifitas seksual (sexually explicit content or pornography) namun memperbolehkan menampilkan pornografi yang berupa ketelanjangan yang bukan aktifitas seksual.
Di sisi lain, hal ini dianggap Kominfo bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, pada Bab II tentang Larangan dan Pembatasan. Dimana pada Pasal 4 disebutkan bahwa:
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: ?a. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. Kekerasan seksual;
c. Masturbasi atau onani;?d. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. Alat kelamin; atau ?f. Pornografi anak.
(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang: ?a. Menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b. Menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. Mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. Menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
Selanjutnya pada Pasal 17, disebutkan: Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Sedangkan Pasal 18: Pemerintah berwenang melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet.
“Berdasarkan UU tersebut, konten video dalam channel-channel tertentu di dalam vimeo.com masuk ke dalam unsur Pornografi sebagaimana Pasal 4 ayat (1) huruf d dan e serta ayat (2) huruf a dan b. Selanjutnya sesuai dengan pasal 17 dan 18 UU Pornografi tersebut, bahwa pemerintah berwenang melakukan pemutusan jaringan atau pemblokiran terhadap materi pornografi melalui internet,” ujar Ismail.
“Dengan pertimbangan hal-hal tersebut di atas, maka situs Vimeo dimasukkan dalam daftar TRUST+Positif bersama 119 situs pornografi lainnya untuk updating per tanggal 9 Mei 2014 dan selanjutnya disampaikan ke Penyelenggara Jasa Akses Internet (ISP) guna dilakukan tindak lanjut penanganan,” katanya.[HBS]