Telset.id, Jakarta – Indosat Ooredoo mendukung rencana Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang ingin mengevaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) keamanan data pelanggan seperti pelayanan pergantian SIM Card yang dilakukan operator.
VP-Head Corporate Communications Indosat Ooredoo, Turina Farouk mengatakan bahwa Indosat Ooredoo akan mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku guna memberikan standar perlindungan tertinggi terhadap data dan privasi pelanggan.
“Kami berkomitmen mendukung pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap SOP guna memperbaiki bisnis proses pada keamanan data pelanggan,” ujar Turina melalui keterangan tertulis pada Rabu malam (22/01/2020).
{Baca juga: Kominfo Belum Jatuhi Sanksi ke Indosat Soal Kasus Ilham Bintang}
Turina juga menambahkan bahwa Indosat Ooredoo juga mendorong pelanggan untuk lebih hati-hati dengan data pribadi mereka. Tujuannya agar data tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
“Kami juga sejalan dengan pemerintah untuk mendorong pelanggan agar lebih berhati-hati dengan data pribadi mereka untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab” tutup Turina.
Sebelumnya BRTI akan memanggil operator – termasuk Indosat Ooredoo, minggu depan. BRTI dan operator akan membahas terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) dan implementasi pelayanan khususnya pergantian SIM Card.
Komisioner BRTI, I Ketut Prihadi Kresna Murti mengatakan bahwa BRTI akan membahas mengenai SOP dan implementasi yang dijalankan operator selama ini.
{Baca juga: Indosat Catat Peningkatan Trafik Data 12,8% Selama Nataru 2020}
Tujuannya untuk melihat apakah selama ini terdapat kelemahan dalam hal pelayanan seperti pergantian kartu. Jika nantinya dalam pembahasan ternyata terdapat parameter yang kurang maka operator dihimbau untuk menambahkan parameter demi keamanan data.
“Dalam waktu dekat kami mengundang operator seluer terkait SOP khususnya pergantian kartu. Kami cermati paramater-parameter yang diberlakukan. Kalau ada celah ada, nanti kita rumuskan kira-kira bisa distandarkan tidak di seluruh operator,” ujar Ketut di Kantor Kominfo pada Rabu (22/01/2020). [NM/IF]