Telset.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan pemblokiran terhadap 961.456 situs yang memuat konten negatif selama tahun 2018. Berdasarkan data sampai November 2018, situs pornografi menjadi situs yang paling banyak diblokir yakni 106.466 situs.
Menurut Plt. Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu, ratusan situs tersebut ditutup karena adanya aduan dari masyarakat ataupun lembaga dan menambah daftar ratusan ribu situs pornografi yang telah diblokir Kominfo.
“Jumlah itu menjadikan jumlah keseluruhan situs pornografi yang telah diblokir sebanyak 883.348 situs sejak tahun 2010,” ucap Ferdinandus dilansir Telset.id dari laman resmi kominfo pada Senin (24/12).
Adapun peringkat kedua dan ketiga situs yang terbanyak diblokir di tahun 2018 adalah situs perjudian dan penipuan. Masing-masing sebanyak 63.220 situs dan 2.639 situs. Adapun jika dikumulasikan sejak tahun 2010 jumlah mereka juga sampai puluhan ribu situs.
{Baca juga: Sepanjang 2018, Kominfo Blokir 500 Situs Terorisme}
“Total keseluruhan situs perjudian yang telah diblokir sejak tahun 2010 sebanyak 70.663 situs. Adapun situs penipuan mencapai 2.639 situs,” tambahnya.
Berdasarkan kategori akun platform media sosial, maka yang paling banyak diblokir selama Tahun 2018 adalah Facebook dan Instragram. Berdasarkan database Penanganan Konten sebanyak 8.903 akun facebook dan instagram telah diblokir karena memuat konten negatif.
“Sedangkan jumlah akun media sosial twitter yang telah diblokir sebanyak 4985 akun dan Youtube sebanyak 1.689 akun,” ucap Ferdinandus.
Lalu sampai bulan November 2018, akun file sharing yang telah diblokir sebanyak 517, telegram sebanyak 502 akun. Adapun akun Line dan BBM masing-masing 18 dan 5 akun.
Terakhir Ferdinandus mengatakan bahwa ada dari 961.456 situs yang memuat konten negatif ada pihak-pihak yang melakukan perbaikan terhadap konten mereka.
{Baca juga: Aktifkan Mesin Sensor, Kominfo Blokir 1.285 Konten Radikal}
“Dari jumlah itu, telah dilakukan normalisasi sebanyak 430 situs karena adanya klarifikasi dari pemilik situs dan kepatuhan terhadap aturan yang ada,” tutupnya.
Sesuai dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terdapat 12 kelompok konten yang dikategorikan sebagai konten negatif.
Kategori konten negatif itu antara lain: pornografi/pornografi anak, perjudian, pemerasan, penipuan, kekerasan/kekerasan anak, fitnah/pencemaran nama baik, pelanggaran kekayaan intelektual dan produk dengan aturan khusus.
Kemudian juga provokasi SARA, berita bohong, terorisme/radikalisme serta informasi/dokumen elektronik melanggar undang-undang lainnya. [NM/IF]