Telset.id, Jakarta – Banyak yang belum tahu jika terbangkan drone di Indonesia perlu memperhatikan dan mematuhi aturan-aturan yang berlaku. Karena jika tidak, penerbang drone dapat dipenjara atau didenda dengan nominal tertentu.
Menurut Wasekjen Federasi Aerosport Indonesia (FASI), Kolonel PnB Agung Sasongkojati, pengguna drone harus mengetahui Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP) dan wajib memiliki lisensi valid terlebih dahulu.
“Drone itu gak boleh terbang di KKOP. Banyak orang yang juga gak tahu soal izin terbang drone,” katanya, di acara Product Experience DJI, di Jakarta, Jumat (06/07/2018).
Dijelaskannya, penerbangan drone komersial telah diatur dalam Peraturan Kementerian Perhubungan, tepatnya pada Permen 163 yang mengatur bagaimana registrasi dan sertifikasi penerbangan.
Baca Juga: Wajib! Semua Drone Bakal Pakai Pelat Nomor
Lanjut Agung, ada juga Permen 180 dan 47 yang mengatur tentang bagaimana menerbangkan drone di ruang udara Indonesia. Ia mencontohkan wilayah Jakarta, yang hampir sebagian besar daerahnya terlarang untuk menerbangkan drone.
Itu karena sebagian besar daerah Jakarta berada di dalam wilayah KKOP. Dua di antaranya adalah radius 15 kilometer dari daerah sekitar Bandar Udara Halim Perdanakusuma dan sekitar Bandar Udara Soekarno Hatta.
“Jika melanggar, dapat didenda Rp 1,5 miliar atau dipenjara maksimal 3 tahun,” jelasnya.
Dirinya pun memberikan solusi bagi masyarakat yang ingin menerbangkan drone agar sesuai aturan. Diungkapkan Agung, jika drone yang diterbangkan masuk ke kategori komersial bisnis, maka harus memiliki lisensi atau sertifikat dan drone pun telah diregistrasi terlebih dahulu.
Baca Juga: Inggris Keluarkan Undang-undang Terbangkan Drone
“Agar terbang sesuai aturan, harus disertifikasi dan pesawatnya harus diregistrasi,” ujar Agung.
Sementara bagi pengguna yang memiliki drone dengan tujuan rekreasi atau hobi, ia menyarankan untuk bergabung FASI. Ia menjamin, ketika masyarakat tergabung ke FASI, mereka akan mendapatkan sertifikasi atau lisensi terbang dan registrasi drone tersendiri yang mungkinkan mereka mendapatkan izin terbang di bawah aturan FASI.
“Di Undang-undang disebutkan bagi drone atau pesawat tak berawak yang bersifat komersial harus patuh aturan Civil Air Safety Regulation (CASR) 107. Untuk rekreasi dan hobi, harus terbang sesuai dengan aturan yang dibuat oleh komunitas nasional kedirgantaraan,” tugasnya.
Baca Juga: Indonesia Butuh Ahli Coder dan Ahli Big Data Analysis
“Beli drone darimanapun tidak masalah, selama dia terbang di ruang udara yang tidak punya aturan atau daerah terpencil. tapi nanti banyak aparat yang suka bertanya, kalau sudah jadi member kan enak bisa bilang saya anggota federasi (FASI),” sambung Agung. (FHP)