Telset.id, Jakarta – Pada Mei 2018, sebuah kelompok bernama “Google, You Owe Us” mengajukan gugatan hukum terkait pelanggaran privasi terhadap Google di Inggris. Alasannya, Google mengumpulkan data pribadi nan sensitif dengan memanfaatkan cookies pelacakan di browser Safari untuk iPhone.
Mereka menuntut Google membayar ganti rugi sebesar 1 miliar poundsterling atau Rp 19,9 triliun hingga 3 miliar poundsterling atau Rp 59,8 triliun atas dampak yang dirasakan oleh sekitar 4,4 juta pengguna. Namun, pada Senin (08/10/2018) waktu setempat, pengadilan tinggi Inggris membatalkan gugatan tersebut.
Baca Juga: Inggris dan Belanda Tuduh Rusia Lakukan Serangan Siber
Tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai pembatalan gugatan oleh pengadilan tinggi Inggris. Hakim maupun jaksa tak memberi keterangan tambahan mengenai keputusan untuk menganulir tuntutan kelompok Google, You Owe Us.
Google digugat di pengadilan Inggris pada 21 Mei 2018 terkait kasus privasi. Google, You Owe Us yang dipimpin oleh mantan Direktur Which?, Richard Lloyd menuntut ganti rugi kepada Google sebesar USD 4,3 miliar atau sekitar Rp 60,8 triliun.
Dikutip Telset.id dari Engadget, Selasa (09/10/2018), Google, You Owe Us mewakili 4,4 juta pengguna iPhone di Inggris, mengajukan gugatan, dan kemudian menuduh perusahaan teknologi tersebut melanggar privasi pada 2011 hingga 2012 melalui Safari Workaround.
Baca Juga: Akhir dari Perjalanan Singkat Path
Pada sidang pertama di London, pengacara Lloyd mengatakan kepada pengadilan bahwa informasi yang dikumpulkan oleh Google termasuk asal-usul ras atau etnis, kesehatan fisik dan mental, afiliasi atau pendapat politik, seksualitas dan minat seksual, serta kelas sosial.
Meski perangkat bersistem operasi iOS memiliki pengaturan privasi bawaaan di peramban alias browser Safari miliknya, Google dapat melakukan bypass pengaturan serta mengumpulkan data tanpa harus melalui persetujuan pengguna.
Baca Juga: Keren! Kapten Manchester City Uji Coba Teknologi 5G
Safari Workaround kali pertama ditemukan pada 2012 oleh seorang peneliti Universitas Stanford. Google setuju untuk membayar USD 17 juta ke 37 negara bagian dan Washington DC sebagai kompensasi penyelesaian sengketa pada 2013. (SN/FHP)