Telset.id, Jakarta – Google kena denda lagi. Google dituduh gagal mematuhi peraturan regulator Rusia. Google tidak menghapus tautan ke situs yang dilarang di negara tersebut dari hasil penelusuran Google Search.
Regulator pengawas komunikasi Rusia, Roskomnadzor, mengumumkan bahwa otoritas telah merilis kasus sipil terhadap Google. Kasus tersebut bakal menjatuhi hukumen denda kepada Google hingga 700 rubel atau sekitar Rp 150 juta.
Denda dijatuhkan karena Google dinilai tidak menghubungkan ke basis data dari situs yang dilarang di Rusia. Denda sevesar itu jauh lebih rendah dibanding denda dari Uni Eropa kepada Google sebesar USD 5 miliar atau Rp 72,4 triliun.
Juli 2018 lalu, Uni Eropa menjatuhkan denda sebesar USD 5 miliar atau mencapai Rp 72,4 triliun kepada Google karena terbukti melakukan pelanggaran antimonopoli atau antitrust terkait sistem operasi di ponsel Android.
Seperti dikutip Telset.id dari Phone Arena, Selasa (27/11/2018), pemerintah Rusia tengah mempertimbangkan legislasi baru. Muncul laporan bahwa mereka akan manjatuhkan denda berjumlah lebih besar kepada Google.
Sebelumnya, undang-undang sensor yang ketat di Rusia juga memaksa LinkedIn tidak bisa beroperasi pada tahun lalu. Sayang, badan pengawas internet Moscow dinilai belum mampu menegakkan sejumlah tuntutannya.
Apabila proses pengesahan peraturan legislasi baru Rusia berjalan baik, Google diperkirakan akan menerima hukuman denda dalam jumlah lebih besar. Jumlahnya hingga satu persen dari pendapatan tahunan mereka di Rusia. [SN/HBS]
Sumber: Phonearena