Telset.id, Jakarta – Perusahaan teknologi terbesar Google baru saja menerima permohonan yang terdiri dari 400 ribu pemohon, untuk menghapus 2,4 Juta URL yang terdapat di search engine.
Permohonan ini merupakan hasil dari suatu kebijakan dari pengadilan di Eropa tahun 2014 lalu, yang memberikan hak kepada setiap warga negara Eropa dan dapat meminta Google untuk mencegah informasi yang tidak akurat atau tidak relevan yang muncul di mesin pencari Google.
Dilaporkan, total dari jumlah permohonan tersebut sekitar 43 persennya telah diloloskan oleh Google. Permohonan ini sendiri datang dari semua lapisan masyarakat, mulai dari perusahaan, politisi hingga selebriti.
Diantara permohanan tersebut, dari kalangan pejabat pemerintah mengajukan lebih dari 33.000 penghapusan URL, 11,7 persen diantaranya diberikan.
Selain itu, 89 persen penghapusan URL berasal dari warga negara sipil, termasuk anak di bawah umur. Situs internet teratas yang juga menjadi target dalam permintaan ini meliputi Facebook, Google Plus, YouTube dan juga Twitter.
Permohonan untuk penutupan URL ini juga memiliki alasannya tersendiri, salah satu Staf Google dalam sebuah makalah tentang penelitian tersebut mengungkapkan, beberapa pemohon berusaha mengendalikan jejak digital mereka yang terpapar melalui jaringan sosial dan juga layanan direktori.
Sementara pemohon yang lain ingin mencabut URL terkait dengan sumber berita dan juga laporan pemerintah,” demikian keterangan Google.
[Baca juga: Cara Cek Hashtag Terlarang di Instagram]
Bahkan diantara mereka, banyak yang mencoba mengirimkan informasi palsu dan salah ke Google dengan menawarkan dokumen palsu atau menghilangkan rincian sebagai upaya mereka untuk menghapus URL tentang hukuman kriminal mereka.
Perusahaan yang bermarkas di California ini sendiri akan menolak upaya untuk menghapus URL yang memuat informasi yang Google anggap bermanfaat bagi publik, seperti artikel tentang penipuan finansial atau berita tentang perilaku kejahatan pejabat pemerintah. [WW/HBS]