Google akan Patuhi RUU Perlindungan Data Pribadi

Telset.id, Jakarta – Google Indonesia tidak berkomentar banyak terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi dari pemerintah. Namun, mereka mengaku akan mematuhi RUU Perlindungan Data Pribadi jika sudah disahkan.

“kan masih rancangan dan draf ya, kalo kita pokoknya apapun keputusan goverment kita pasti akan selalu comply (patuh),” ujar Communication Manager Google Indonesia, Feliciana Wienathan di Jakarta, Kamis (06/02/2020).

{Baca juga: Terkait Kasus Calon Sarjana, Google: Itu Konflik Antar Kreator}

Feliciana juga enggan tidak berkomentar terkait denda hingga Rp 70 miliar jika sebuah perusahan atau pelaku melanggar aturan di RUU PDP. Feliciana menunggu pengesahan RUU PDP tersebut sebelum memberikan komentar.

“Kalo kita tetep, kalo udah final kita baru kasih komentar,” tutur Feliciana.

Walaupun belum disahkan namum Feliciana mengatakan jika Google memberikan keleluasaan pengguna untuk menjaga data mereka. Pengguna Google memiliki hak kontrol untuk mengatur privasi data mereka.

“Kita selalu transparan akan data apa yang di collect atau yang bisa di collect dan user itu punya kontrol. User-nya kendali akan data apa yang mereka mau kasih, search history atau info lain itu salah 1 effort kita untuk kasih kendali ke mereka. Jadi semua itu adalah kewenangan user,” tutur Feliciana.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirimkan draf Rancangan Undang-undang atau RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal tersebut disampaikan oleh Menkominfo Johnny G. Plate pada Selasa (28/01/2020).

{Baca juga: Duh! Google Ternyata Catat Transaksi Belanja Online Pengguna}

“Jadi pemerintah dalam hal ini bapak Presiden Joko Widodo telah menerbitkan surat presiden minggu lalu terkait dengan rencana undang-undang perlindungan data secara khusus undang-undang perlindungan data pribadi dan itu sudah dikirim ke DPR,” kata Johnny di Kantor Kominfo pada Selasa (28/01/2020).

Johnny mengatakan bahwa dalam draf RUU PDP yang diajukan terdiri dari 15 Bab dan 72 pasal. Johny enggan menjelaskan mengenai detail dari bab dan pasal tersebut. Baginya RUU PDP memiliki aturan dan sanksi yang berimbang antara sanksi perdata dan juga pidana. [NM/HBS]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI