First Media Gugat Kominfo, Rudiantara: Tunggakan Tetap Berlaku!

Telset.id, Jakarta – First Media gugat Kominfo melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, beberapa waktu lalu. Berdasarkan pantauan tim Telset.id dari laman PTUN Jakarta, gugatan itu ditujukan kepada Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo pada tanggal 2 November 2018.

Menkominfo Rudiantara pun menanggapi gugatan tersebut, dengan menilai jika hal ini tidak bisa terlepas dari perkara pihak First Media yang melakukan tunggakan atas Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio sejak tahun 2016.

“Sekarang gini, kalau jadi Kominfo yang lagi nagih kemudian dituntut rasanya bagaimana?,” ucap Rudiantara di XL Axiata Tower, Kuningan Jakarta, pada Selasa (13/11/2018)

Rudiantara juga mengatakan, siap menghadapi perkara hukum yang akan dilalui pasca gugatan oleh First Media. Dirinya akan berkoordinasi dengan kejaksaan Agung untuk menyelesaikan masalah ini di meja hijau.

“Kami sudah berkoordinasi dengan kejaksaan agung. Baik sebagai pengacara negara yang tentunya akan bisa mewakili Kominfo di proses persidangan maupun dalam membeberkan legal advice kepada kami,” ujarnya.

Rudiantara menilai, jika proses hukum di PTUN tidak akan mempengaruhi batas akhir pembayaran tunggakan yang berjumlah Rp 364.840.573.118.

Menurutnya, First Media harus tetap membayar tunggakan tersebut paling lambat tanggal 17 November 2018. Selain itu, ia juga berharap Hakim melakukan putusan sela, sebelum memeriksa pokok perkara, baik perkara pidana maupun perkara perdata.

“Tidak (mempengaruhi jatuh tempo di tanggal 17 November). Hal ini karena justru kita ingin putusan sela bahwa tidak ada kaitannya ini dengan pembayaran BHP Frekuensi,” tegas Rudiantara.

Tunggakan BHP Frekuensi Radio First Media merupakan hasil evaluasi yang dibuat Kominfo, sehubungan akan berakhirnya masa berlaku izin pita frekuensi radio pada frekuensi 2.3 GHz untuk penyelenggaraan Jaringan tetap lokal berbasis Packet Switched pada bulan November 2019.

Melalui evaluasi tersebut, Kominfo menuliskan jika First Media tidak membayar tunggakan, maka akan berakibat pada layanan internet mereka sendiri, seperti layanan internet Bolt dan First Media.

“Kalau tidak ada settlement (akhir transaksi) sampai tanggal 17 November itu bisa dicabut izin penggunaan frekuensinya,” tuturnya.

“Akibatnya, masyarakat pengguna atau pelanggan yang menggunakan layanan di frekuensi radio 2.3 GHz dari First Media dan Internux juga akan kehilangan layanan,” lanjutnya.

Perlu diketahui, bahwa First Media bukan satu-satunya perusahaan yang menunggak BHP Frekuensi Radio. Berdasarkan rilis dari Kominfo, ada juga PT Jasnita Telekomindo dan PT Internux yang masing-masing memiliki jumlah tunggakan yakni Rp 2.197.782.790 dan Rp 343.576.161.625.

Rudiantara menyatakan, bahwa pihaknya tetap tegas untuk menagih tunggakannya tersebut kepada perusahaan terkait, meskipun salah satu perusahaan, yakni Jasnita Telekomindo didirikan oleh seorang pejabat di Kominfo.

“Artinya kami tidak membeda-bedakan siapapun. Kebetulan yang dulu pendirinya Jasnita adalah pejabat Kominfo jadi enggak ada cerita,” pungkasnya. (NM/FHP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI