Telset.id, Jakarta – Smartfren baru saja meluncurkan layanan eSIM. Menanggapi hal itu, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengatakan sedang mengkaji terkait penerapan eSIM di Indonesia, dan untuk saat ini belum diperlukan regulasi baru.
Menurut Anggota BRTI, Setyardi Widodo kehadiran eSIM dicermati khususnya soal teknis registrasi atau cara masyarakat mendaftarkan diri.
“Perhatian kami terkait proses registrasi lewat Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kemudian juga teknisnya seperti apa misalnya cara mendaftarnya,” kata Setyardi di Jakarta, Jumat (06/09/2019).
{Baca juga: Selain Lebih Murah, Ini Keuntungan eSIM Menurut Smartfren}
Dirinya mengakui jika eSIM akan memberikan efisiensi bagi operator. Pasalnya mereka tidak perlu melakukan produksi kartu SIM karena merupakan chip yang sudah tertanam dalam smartphone.
“Ini memungkinkan membawa banyak model bisnis. kita belum menentukan terkait model tersebut dan baru mencermatinya saja. Tapi dengan adanya eSIM maka terjadi efisiensi industri karena mereka tidak perlu lagi memproduksi kartu SIM,” tambahnya.
Untuk saat ini Setyardi menilai jika belum ada regulasi khusus. Adapun jika nantinya dibuat regulasi, maka yang difokuskan adalah soal implementasi pemakaiannya sendiri di masyarakat.
“Penerapannya harus dilihat dari perkembangannya. Jadi sejauh ini belum ada regulasi khusus. Jikapun ada, itu soal regulasi turunannya, seperti aplikasinya yang perlu diatur dimana,” ujar Setyardi.
Hal serupa juga dikatakan oleh Presiden Direktur Smartfren, Merza Fachys. Menurutnya pemerintah ataupun BRTI belum perlu mengatur regulasi terkait eSIM. Tetapi jika layanan ini terus berkembang, maka perlu ada regulasi khusus.
{Baca juga: Smartfren Tawarkan Pengguna iPhone Upgrade ke eSIM Gratis}
“Regulasi nggak perlu aturan khusus menurut saya, karena ini berbentuk chip saja, bukan slot. Tapi karena perkembangan penggunaan eSim yang beragam, ini yang sebetulnya perlu di atur, mungkin di sana yang perlu di atur regulasinya,” tutur Merza. [NM/HBS]