Telset.id, Jakarta – Carlos Ghosn (64), mantan bos Nissan, akhirnya dibebaskan dari tahanan kejaksaan Tokyo, Jepang, pada Rabu (5/3) pagi. Otoritas Tokyo menerima uang jaminan Ghosn sebesar 1 miliar yen atau sekitar Rp 126 miliar.
Ghosn dibebaskan setelah permintaan jaksa penuntut ditolak pengadilan Jepang, Rabu (5/3). Pembebasan Ghosn satu hari setelah ketua tim pengacara Ghosn Junichiro Hironaka mengatakan bahwa kliennya segera dibebaskan dari penjara.
Ghosn tercatat telah mengajukan permohonan jaminan sebanyak dua kali, tetapi tidak berhasil, sampai akhirnya Ia mempercayakan kasusnya kepada pengacara kawakan yang dikenal sebagai ‘The Razor” di Jepang, yaitu Junichiro Hironaka.
{Baca juga: Nongol di Persidangan, Eks Bos Nissan Tampak Kurus}
Menurut laporan Reuters, pria kelahiran Brazil yang dijuluki ‘Le Cost Killer’ tersebut akhirnya bisa menghirup udara segar setelah menjalani masa penahanan cukup lama oleh otoritas Tokyo sejak 19 November 2019.
Carlos Ghosn menghadapi tiga tuduhan pelanggaran keuangan yang semuanya sudah disangkal pada pengadilan dengar pendapat, beberapa waktu lalu.
“Saya tidak bersalah dan sepenuhnya berkomitmen untuk membela diri terhadap tuduhan yang tidak berdasar dan tidak berdasar ini,” kata Ghosn, beberapa waktu lalu.
{Baca juga: Jaksa Penuntut Paksa Ghosn Tandatangani Berkas Pengakuan?}
Kendati bebas, Ghosn masih dalam masa pengawasan untuk menghindari upaya melarikan diri keluar dari Jepang dan menghilangkan barang bukti.
Sumber: Reuters