Telset.id, Jakarta – Para peneliti dari University of Sydney mengungkapkan fakta yang cukup mengejutkan mengenai mata uang digital, Bitcoin. Menurut mereka, satu dari empat pengguna Bitcoin, terlibat dalam transaksi ilegal yang berkaitan dengan Bitcoin
“Kami telah menemukan bahwa sekitar seperempat pengguna dan satu setengah dari transaksi Bitcoin terkait dengan aktivitas yang ilegal,” jelas Sean Foley, salah satu peneliti dari University of Sydney, seperti dikutip dari The Next Web, Kamis (08/02/2018).
Menurutnya, nilai transaksi ilegal Bitcoin berhasil menembus angka USD 72 miliar atau setara dengan Rp 980 triliun. Bahkan jika dibandingkan, nilai itu hampir bisa menyamai transaksi ilegal narkoba di seluruh wilayah Amerika dan Eropa.
“Nilai itu hampir menyamai transaksi ilegal narkoba di seluruh Amerika dan Eropa,” katanya.
Untuk mendapatkan data soal transaksi ilegal menggunakan Bitcoin, para peneliti yang beranggotakan Sean Foley dari University of Sydney, Jonathan R. karlsen dari University of technology Sydney dan Talis J. Putnins dari Stockholm School of Economics itu menggunakan metode yang estimasi deteksi yang terkontrol dan pengelompokan jaringan berbentuk analisis data.
“Kekhawatiran dari para regulator (soal Bitcoin) terpusat pada penggunaan Bitcoin dalam perdagangan ilegal (narkoba, hacking dan pencurian, pornografi, dan pemunuh bayaran), berpotensi mendanai terorisme, pencucian uang, dan menghindari kontrol modal,” demikian hasil analisis dari para peneliti tersebut.
[Baca juga: Facebook Blokir Iklan Cryptocurrency dan ICO]
Meski begitu, mereka pun juga menekankan bahwa mata uang digital seperti Bitcoin bukanlah sebuah “alat” untuk mendorong pertumbuhan pasar gelap. Namun hanya sebatas dijadikan metode pembayaran alternatif untuk kejahatan yang sama.
“Perkiraan kami mengenai jumlah perdagangan ilegal yang difasilitasi Bitcoin. Namun penelitian lebih lanjut diperlukan untuk menghubungkan perkiraan ini dengan tren di pasar gelap secara offline,” ungkap para peneliti tersebut. (FHP/HBS)