Telset.id, Jakarta – Seorang hacker asal Inggris terhindar dari hukuman penjara. Padahal, hacker ini mencoba mendapatkan Apple Gift Card senilai USD 100 ribu atau Rp 1,3 miliar dengan cara mengancam akan membocorkan informasi jutaan akun iCloud.
Kerem Albayrak, berasal dari London Utara, dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena penipuan pada 2017. Ia tidak berhasil dikaitkan oleh petugas Inggris dengan kelompok hacker bernama Turkish Crime Family.
Hacker berusia 22 tahun itu menghubungi Apple pada Maret 2017. Ia mengklaim punya cache 319 juta akun iCloud. Ia mengancam akan mengatur ulang semuanya dan menjual database secara online kecuali ada kesepakatan.
{Baca juga: Apple Diam-diam Garap Satelit Sendiri, Buat Apa?}
Menurut laporan New York Post, kesepatakan yang dimaksud Albayrak adalah Apple bersedia memberi 1.000 Apple Gift Card, masing-masing senilai USD 100 atau USD 75.000 dalam bentuk mata uang kripto atau cryptocurrency.
Albayrak kemudian mengirimi Apple video YouTube. Di sana, ia nongol dan mengakses dua akun iCloud secara acak. Ia kemudian menaikkan permintaan menjadi USD 100 ribu. Ia juga mengirim tautan video ke beberapa media.
Namun, dikutip Telset.id, Kamis (26/12/2019), menurut keterangan pihak berwenang, Badan Kejahatan Nasional dan Apple sama sekali tidak menemukan tanda-tanda bahwa Albayrak telah membahayakan jaringan perusahaan.
Data yang ia dapatkan sebenarnya berasal dari layanan pihak ketiga yang sebelumnya dikompromikan dan sebagian besar tidak aktif. Namun, petugas Inggris menangkap Albayrak di rumahnya dan menyita bukti-bukti.
{Baca juga: Spesifikasi dan Harga Hp Apple Terbaru}
Penyelidik menemukan melalui catatan telepon bahwa ia adalah juru bicara Turkish Crime Family dan pernah berjanji melancarkan sejumlah serangan ke Apple. Meski terbebas dari hukuman penjara, ia harus menjalani sanksi.
Albayrak, yang oleh agen kriminal disebut sebagai hacker numpang tenar, mengaku bersalah atas tuduhan pemerasan. Ia harus bekerja 300 jam tanpa bayaran dan melakukan “jam malam” secara elektronik selama enam bulan. (SN/FHP)