DPR Pertanyakan Komitmen Jokowi Soal Data Center

REKOMENDASI

Telset.id, Jakarta – Anggota Komisi 1 DPR RI, Sukamta mempertanyakan komitmen Presiden Jokowi terkait kedaulatan data, karena mengizinkan data center Indonesia ditempatkan di luar negeri.

Pidato Jokowi pada 16 Agustus 2019 lalu dianggap kontradiktif karena 2 hari kemudian presiden mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE).

Sukamta menyinggung soal Pasal 21 dalam PP Nomor 71, yang mengizinkan Data Center Indonesia ditaruh di luar negeri. Hal ini amat jauh dari pernyataan Jokowi mengenai kedaulatan data pada Agustus 2019 lalu.

{Baca juga: Kominfo Dorong RUU Perlindungan Data Pribadi Masuk Prolegnas}

“Saya kira ini pidato yang sangat hebat ya nasionalisme yang kita tunggu-tunggu. Tapi 2 hari kemudian pak presiden yang menandatangani PP Nomor 71, dimana ada pasal 21 tentang diizinkannya data center di luar negeri,” kata Sukamta saat RDP di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (05/11/2019).

Sukamta pun mempertanyakan terkait komitmen presiden atas kedaulatan data. Dalam rapat tersebut, politisi Fraksi PKS itu bertanya kepada Menkominfo Johnny, apakah Presiden Jokowi mengetahui apa yang dirinya tandatangani atau tidak.

“Berarti pertanyaannya, presiden ini bicara tidak tahu yang dibicarakan? Atau Tanda tangan peraturan tidak tahu yang ditandatangani? Atau sebetulnya maunya pak presiden diterjemahkan begitu?,” tanya Sukamta.

Menurut Sukamta apa yang dilakukan Jokowi dapat merusak citranya sebagai presiden. Jokowi bisa dianggap sebagai sosok yang tidak mendukung ekonomi dalam negeri apalagi ditaruhnya pusat data di luar negeri bisa merugikan Gross Domestic Product (GDP) Indonesia.

“Seolah-olah secara politik nanti pak presiden ini dianggap tidak pro pasar dalam negeri dan tidak sensitif terhadap kedaulatan data. ini secara politik ini merugikan citra pak presiden loh,” ujar Sukamta.

“Kami buat estimasi di tahun 2021, dimana kalau penempatan pusat data itu ditaruh di luar bisa merugikan 0,45% GDP jadi kira-kira Rp 85,2 triliun,” tutupnya.

Sebelumnya, masalah data center di luar Indonesia ini juga mendapat banyak kritikan dari banyak pihak. Menurut Executive Director ICT Institute Heru Sutadi, bahwa alasan Kominfo untuk soal data center ini dinilai tidak logis.

{Baca juga: Alasan Kominfo Merevisi PP 82/2012 Soal Data Center Tidak Logis}

Heru mengungkapkan, dia mendengar kabar jika salah satu alasan Kominfo untuk merevisi peraturan tersebut adalah untuk mengembangkan industri startup di Indonesia.

Tetapi, menurutnya, alasan tersebut amat terbalik dengan salah satu isi dari revisi peraturan tersebut yang kabarnya membolehkan data center berada di luar Indonesia.

“Kan alasannya macem-macemlah. Tapi alasan untuk membangun startup dalam negeri yang menurut saya gak logis. Karena justru kalau ingin membangun startup di dalam negeri bisa maju, harusnya data center disediakan di Indonesia agar traffic-nya gak perlu ke luar negeri,” ujar Heru.

Selain itu, peraturan tersebut hanya menguntungkan penyedia jasa data center atau cloud yang berada di luar negeri. “Ketika traffic ke luar negeri, devisa kita akan hilang dan yang diuntungkan orang luar dengan uang sewa segala macem,” imbuhnya. [NM/HBS]

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI