Telset.id, Jakarta – Regulator kompetisi Malaysia menuntut denda lebih dari USD 20,5 juta atau sekitar Rp 290 miliar kepada Grab karena melanggar undang-undang persaingan. Grab dinilai telah melakukan praktik monopoli dengan memberlakukan klausul pembatasan kepada pengemudi.
Komisi Persaingan Malaysia (MyCC) memutuskan bahwa Grab di Singapura, yang mendapat dukungan dari SoftBank Group Corp di Jepang, menyalahgunakan posisi dominan di pasar dengan mencegah mitra driver untuk menyediakan layanan iklan bagi para pesaing.
“MyCC mencatat bahwa klausul pembatasan memiliki efek mendistorsi persaingan di pasar yang relevan yang didasarkan kepada platform multi-side.
{Baca juga: Grab Akuisisi Dana, Ingin Jegal Gopay dan “Kuasai” RI?}
Hal itu menciptakan hambatan untuk masuk dan memperluas pasar bagi para pesaing Grab,” kata Ketua MyCC, Iskandar Ismail.
Menurut Reuters, seperti dikutip Telset.id, Kamis (03/10/2019), MyCC juga memberlakukan penalti harian sebesar 15.000 ringgit kepada Grab dan berlaku mulai Kamis hari ini. Penalti terus berlaku selama Grab belum berhasil mengatasi permasalahan tersebut.
Iskandar mengatakan, Grab memiliki 30 hari kerja untuk membuat representasi ke komisi sebelum keputusan akhir. Terkena tuntutan dan penalti, layanan ride-sharing itu pun terkejut. Layanan ini percaya bahwa sudah merupakan praktik umum bagi bisnis untuk memutuskan iklan pihak ketiga.
{Baca juga: Facebook dkk Berpotensi Rusak Bisnis UMKM?}
“Kami mempertahankan posisi. Kami telah sepenuhnya mematuhi Undang-undang Persaingan 2010,” terang seorang juru bicara Grab. Ia menambahkan bahwa perusahaan akan mengirimkan perwakilan serta pernyataan tertulis pada 27 November 2019.
Tahun lalu, regulator menyatakan akan memantau kemungkinan perilaku anti-persaingan Grab setelah mengakuisisi bisnis Uber di Asia Tenggara pada Maret 2018. Malaysia akan menjadi negara ketiga yang akan menghukum Grab setelah kesepakatan dengan Uber. (SN/FHP)
Sumber: Reuters