Jakarta – Aksi penyadapan yang dilakukan Australia terhadap Presiden SBY dan sejumlah menterinya telah menimbulkan adanya dugaan ketelibatan operator telekomunikasi di Indonesia. Untuk itu, pada hari ini Menkominfo Tifatul Sembiring mengumpulkan seluruh petinggi operator untuk membahas masalah tersebut.
Nampak hadir dalam acara konferensi pers yang digelar pihak Kominfo, Diretur Utama Telkom Arif Yahya, Dirut Telkomsel Alex Sinaga, Presdir XL Hasnul Suhaimi, Dirut Axis Eric Aas, CTO Smartfren Merza Fachys.
Dalam kesempatan tersebut Tifatul mengingatkan kepada para operator bahwa penyadapan hanya boleh dilakukan oleh instasi berwenang yang memang telah mendapat izin, seperti kepolisian, BIN, KPK, dan kejaksaan.
“Penyadapan hanya boleh dilakukan oleh instansi yang diberikan wewenang seperti kepolisian, BIN, KPK, BIN, dan kejaksaan. Itupun harus dilakukan dengan aturan yang ketat dan untuk kepentingan penegakan hokum,” tegas Tifatul di Jakarta, Kamis (21/11)
Menkominfo juga meminta ITU (International Telecomunnication Union) untuk lebih mengawasi aksi penyadapan yang dilakukan beberapa Negara, terutama negara-negara besar.
“Kami memanggil seluruh operator hari ini karena adanya dugaan keterlibatan operator dalam aksi penyadapan. Kami akan melakukan beberapa evaluasi yang harus dilakukan operator,” ucap Tifatul.
Menanggapi dugaan tersebut, Menkominfo memberikan beberapa instruksi kepada para operator, seperti memastikan kembali keamanan jaringan yang digunakan sebagai jalur komunikasi RI-1 dan RI-2 sesuai SOP Pengamanan VVIP. Operator juga diminta memeriksa ulang seluruh sistem keamanan jaringan.
Menkominfo juga memerintahkan kepada operator untuk melakukan evaluasi outsourching jaringan dan memperketat perjanjian kerjasamanya. Operator juga harus memastikan hanya APH yang berwenang melakukan penyadapan.
Untuk itu operator harus memeriksa apakah ada penyusup-penyusup gelap penyadapan oleh oknum swasta ilegal. Menkominfo juga memerintahkan audit terhadap sistem perangkat lunak yang digunakan apakah ada ‘back door’ atau ‘bot net’ yang dititipkan oleh vendor.
Dan para operator diminta melakukan pengetatan aturan terkait perlindungan data pelanggan, registrasi, informasi pribadi sebagai modern licensing.
Para operator harus menyerahkan hasil evaluasinya dalam semingu kepada Kominfo. “Kita minta operator memberikan klarifikasi dan hasil audit hingga pekan depan. Jika ada pelanggaran, mereka bisa dikenai sanksi sesuai UU Telekomunikasi dan UU ITE,” kata Menkominfo.
Seperti diketahui, aksi penyadapan bertentangan dengan Pasal 40 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang melarang setiap orang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi. Penyadapan juga dilarang dalam Pasal 31 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Aksi penyadapan juga diancam dalam Pasal 56 UU Telekomunikasi, dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 15 tahun. Sementara di Pasal 47 UU ITE, hukuman maksimal atas kegiatan penyadapan adalah penjara 10 tahun atau denda paling banyak Rp 800 juta.[HBS]