Didemo Warga, Pemerintah Lebanon Batalkan Pajak WhatsApp

Telset.id, Jakarta – Pemerintah Lebanon membatalkan rencana menarik pajak WhatsApp, setelah menimbulkan gelombang protes warga. Kebijakan pajak ini dilakukan setelah demonstrasi yang berakhir pada bentrokan antara warga dan aparat keamanan.

Dilansir Telset.id dari BBC pada Sabtu (19/10/2019) kasus ini bermula saat pemerintah mengumumkan pajak harian sebesar $ 0,20 atau Rp 2825 untuk penggunaan layanan voice-over-internet-protocol (Voip) di WhatsApp, Facebook Messenger dan FaceTime dari Apple.

{Baca juga: Di Negara Ini, Pengguna Media Sosial Dikenai Pajak Tiap Hari}

Pengumuman yang dirilis pada Kamis (17/10/2019) ini melahirkan gelombang protes warga. Ribuan orang memprotes kebijakan tersebut karena pajak WhatsApp semakin memberatkan mereka apalagi ekonomi sedang krisis.

Puluhan orang dilaporkan terluka pada hari Kamis ketika pengunjuk rasa membakar ban dan pasukan keamanan menembakkan gas air mata. Ini adalah demonstrasi  terbesar terlihat di Libanon selama bertahun-tahun belakangan.

Pemerintah Lebanon pun merubah sikapnya. Pada hari Jumat (18/10/2019) pemerintah membatalkan rencana tersebut dan meminta masyarakat untuk mengakhiri protes. “Negara itu sedang mengalami masa sulit yang belum pernah terjadi sebelumnya tetapi mohon berhenti-berhenti,” kata Perdana Menteri Lebanon Saad al-Hariri.

Selain itu Saad al-Hariri juga mengeluarkan tenggat waktu 72 jam untuk mitranya politiknya di pemerintahan untuk berhenti menghalangi reformasi yang Saad lakukan. Sayang, gelombang protes terus terjadi. Kali ini mereka menyerukan agar Saad al-Hariri mengundurkan diri dari penanganan krisis ekonomi.

Nyanyian rakyat ingin menggulingkan rezim bergema di sekitar alun-alun Riad al-Solh di Beirut, Lebanon. “Kami di sini bukan karena WhatsApp, kami di sini atas segalanya: lebih dari bahan bakar, makanan, roti, atas segalanya,” kata Abdullah, seorang pengunjuk rasa di Beirut.

{Baca juga: WhatsApp Web, Cara Pakai dan Trik Memaksimalkannya}

Kebijakan pajak untuk WhatsApp ini bukan hal yang baru. Tahun lalu Pemerintah Uganda mengumumkan bahwa kewajiban pengguna media sosial untuk membayar pajak tiap harinya diberlakukan untuk membantu meningkatkan pendapatan negara dan juga memperbaiki keamanan nasional dari negara bagian Afrika Timur itu. [NM/HBS]

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI
ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI