Telset.id, Jakarta – Untuk menonton film porno tidak semudah menonton film biasa. Di beberapa negara, seperti Inggris, Anda diharus mendaftar, membayar biaya langganan, dan kemudian bisa langsung menonton video yang mereka inginkan.
Meski sudah cukup “ribet”, namun peraturan di Inggris itu ternyata masih dianggap terlalu longgar, karena warga Inggris yang belum cukup umur pun dapat menyaksikan tayangan dewasa tersebut.
Melihat masalah itu, pihak otoritas Inggris pun mengambil tindakan tegas. Pasalnya, dalam Undang-Undang Ekonomi Digital yang akan berlaku mulai April mendatang, para calon penikmat tayangan film dewasa wajib menyertakan kartu identitas mereka saat mendaftar.
Untuk melakukan hal tersebut, Pemerintah Inggris pun membuat sistem bernama ‘AgeChecked’. Dengan menggunakan sistem ini, pengguna harus memverifikasi usia mereka menggunakan rincian kartu kredit, SIM, dan informasi lainnya seperti KTP atau paspor yang berlaku.
[Baca juga: Saat Iron Man Punya “Mainan” Baru ‘Senjata Pelontar Api’]
“Dengan Undang-Undang Ekonomi Digital yang mulai berlaku April 2018, bisnis online perlu memberikan pertimbangan serius mengenai bagaimana mereka melihat usia pelanggan mereka,” ujar CEO AgeChecked Alastair Graham, seperti dikutip dari laman Express.
Lebih lanjut Graham mengatakan bahwa selama ini, para pemilik situs porno hanya menyertakan sebuah tic box, dimana pengunjung situs ditanya apakah mereka sudah berusia 18 tahun atau belum.
“Sistem yang hanya menyediakan tick box yang menyatakan bahwa pengunjung berusia 18 tahun tidaklah cukup,” jelasnya.
Graham menegaskan bahwa jika para pemilik situs porno tidak mau mengikuti peraturan baru tersebut, maka mereka akan mendapat denda yang cukup berat.
“Jadi jika para pelaku bisnis tidak mengikuti hukum ini, maka mereka akan menghadapi denda besar dan tindakan hukuman lainnya,” lanjutnya.
[Baca juga: Pernah Jual Album Pakai Bitcoin, Rapper ini Jadi Miliarder]
Sayangnya, tidak semua pihak ternyata mendukung apa yang menjadi keputusan pemerintah tersebut. Salah satu contohnya adalah kelompok yang bernama Open Rights Group. Mereka memiliki pandangan tersendiri soal peraturan ini.
“Verifikasi usia dapat menyebabkan perusahaan porno membangun database penikmat porno di Inggris, yang dapat rentan terhadap peretasan, seperti yang terjadi pada Ashley Madison,” ujar Direktur Eksekutif Open Rights Group Jim Killock.
Meski begitu, pemerintah Inggris tetap berkeras akan memberlakukan peraturan baru ini. Pasalnya, mereka ingin warga Inggris yang masih di bawah umur, tidak dapat mengakses film porno, demi menjaga perkembangan mental mereka. [NC/MS/HBS]