Tersangka Sudah Ditangkap, Denny Siregar Tetap Gugat Telkomsel

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id, Jakarta – Denny Siregar tetap gugat Telkomsel meski polisi telah menangkap pembobol data pribadi miliknya. Alasannya, data pribadinya sudah kadung bocor ke publik di media sosial.

Seperti diketahui, pada Jumat (10/11) kemarin, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah berhasil meringkus oknum yang membobol data pribadi Denny Siregar.

Melalui laman Facebook pada Jumat (10/07/2020), Denny Siregar mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri yang berhasil menangkap tersangka berinisial FPH yang merupakan karyawan Grapari Telkomsel.

“Saya senang ketika Polisi akhirnya bisa membekuk pelaku di dalam Telkomsel yang memasok data ke akun Opposite,” tulis Denny.

{Baca juga: Denny Siregar Ancam Gugat Telkomsel dan Kominfo Terkait “Cyber Teroris”}

Namun bukan berarti masalah Denny dengan Telkomsel berakhir. Penulis asal Medan tersebut menegaskan akan tetap menggugat operator terbesar di Indonesia itu.

Pasalnya, dia merasa aneh karena seorang karyawan dengan status outsourcing mampu mengakses database pengguna seperti dirinya.

“Hanya saya heran. Kok bisa ya pembobol itu pangkatnya hanya outsourcing doang?
Tertangkapnya si “outsourcing” itu menguatkan dugaan, bahwa ada kelemahan yang berbahaya di sistem data Telkomsel,” tambah Denny.
Padahal, menurutnya, Telkomsel mengaku memiliki sertifikasi ISO 27001 untuk keamanan informasi dan mengklaim memiliki keamanan data yang kuat. Sayangnya sertifikasi tersebut berbeda dengan kenyataan di lapangan.

“Lah, kalau dengan sertifikasi ISO itu yang bobol cuma sekelas outsourcing, bayangkan, betapa bahayanya semua sistem Telkomsel. Mengerikan. Kita semua terancam. Data kita bisa diakses sama coro-coro di perusahaan besar,” ujarnya.

Untuk itu Denny akan tetap gugat Telkomsel. Tujuannya agar Telkomsel dan perusahaan lain dapat belajar untuk lebih maksimal dalam menjaga data pengguna agar tidak dibobol oleh oknum-oknum tertentu.

“Saya ingin menaikkan level permainan. Saya ingin MENGGUGAT Telkomsel. Gugatan ini sangat penting, supaya Telkomsel tidak bisa sembarangan dengan data 160 juta pelanggannya,” kata Denny.

{Baca juga: Kronologi Kasus “Calon Teroris” Denny Siregar yang Menyeret Telkomsel}

Denny mengatakan jika Telkomsel harus bertanggung jawab atas kebocoran data yang menimpa dirinya dan berharap agar tidak ada lagi orang yang menjadi korban kasus kebocoran data.

“Jangan sampai, keluarga anda juga yang menjadi korban. Sudah cukup. Telkomsel harus bertanggung jawab dengan ini semua. Jangan cuma bisa ngeles atau diam saja,” tutup Denny.

Denny Siregar Telkomsel

Karyawan Telkomsel Ditangkap 

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap tersangka pembobol data pribadi Denny Siregar. Pelaku dengan inisial FPH (27) merupakan seorang karyawan outsourcing di Grapari Telkomsel Surabaya.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol menyatakan jika polisi telah menangkap tersangka FPH di Ruko Grapari Telkomsel Surabaya pada Kamis 9 Juli 2020 lalu.

Sehari-hari tersangka pembobol data pribadi Denny Siregar ini merupakan karyawan Grapari Telkomsel yang bekerja sebagai Customer Service (CS) untuk pelanggan Telkomsel di Surabaya.

“FPH merupakan karyawan outsourcing di Grapari Rungkut Surabaya, dia bertugas sebagai customer service (CS),” jelas Reinhard, saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (10/07/2020).

{Baca juga: Pembobol Data Pribadi Denny Siregar Diciduk Polisi}

Reinhard menambahkan, bahwa FPH memiliki akses terbatas mengenai data pribadi pelanggan, tetapi untuk mengakses data pelanggan, pria tersebut harus membutuhkan persetujuan dari atasannya.

“Tersangka adalah karyawan outsourcing di Grapari Rungkut Surabaya, dan karena dia bertugas sebagai customer service, dia mempunyai akses terbatas atas data pribadi pelanggan,” papar Reinhard.

Namun FPH menyalahgunakan kewenangan tersebut. Ini karena tersangka mengakses database pelanggan dan mengambil data dari Denny Siregar (DS) untuk disebarluaskan di  media sosial.

“Tersangka dengan tidak melalui otorisasi, artinya yang seharusnya bisa melakukan akses terhadap data-data tersebut adalah pelanggan itu sendiri, atau permintaan dari atasan. Jadi dia tanpa ada otorisasi melakukan pembukaan file atas nama DS,” ungkapnya.

Lebih lanjut, tersangka FPH pun melakukan tangkapan layar atau capture dan memberikan foto tersebut ke akun @opposite6890. Setelah itu akun anonim tersebut membagikan data Denny Siregar ke media sosial mereka.

“Data yang ada itu difoto, di-capture karena memang di copy paste tidak bisa di dalam sistem tersebut, kemudian foto itu dikirimkan melalui DM ke akun opposite6890,” ujar Reinhard.

Saat penangkapan polisi pun menyita ponsel dan perangkat komputer sebagai barang bukti. Atas perbuatan tersebut  tersangka dijerat Pasal 46 atau 48 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, atau pasal 50 UU nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi.

{Baca juga: Ini Motif Karyawan Telkomsel Bocorkan Data Denny Siregar}

Tersangka juga dijerat pasal 362 KUHP atau Pasal 95 UU nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar. [NM/IF]

SourceFacebook

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini


ARTIKEL TEKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI