Telset.id, Jakarta – Facebook mengalami peretasan situs pada minggu lalu sehingga memengaruhi data 50 juta pengguna. Sebanyak 10 persen dari pengguna yang terpengaruh peretasan tinggal di Uni Eropa.
Komisi Perlindungan Data Irlandia (IDPC), yang bertanggung jawab atas regulasi privasi di Uni Eropa, menyebut bahwa Facebook terancam terkena denda maksimal sebesar USD 1,63 miliar atau Rp 24,3 triliun.
Menurut Gadget NDTV, Selasa (2/10/2018), jumlah itu merupakan empat persen dari total pendapatan tahunan Facebook pada tahun fiskal lalu, yang mencapai USD 40,7 miliar atau lebih kurang Rp 614 triliun.
Denda sebesar Rp 24,3 triliun akan diberlakukan apabila Uni Eropa menganggap bahwa langkah yang diambil oleh Facebook untuk melindungi data para pengguna ternyata jauh dari kata kurang memadai.
Baca juga: Hati-hati! Bug Ini Ancam 50 Juta Pengguna Facebook
“Kami bekerja sama dengan para regulator, termasuk IDPC, untuk memberi informasi awal terkait masalah keamanan yang diumumkan pada Jumat minggu lalu,” kata Facebook sebagai jawaban dari IDPC.
Facebook melaporkan kejadian peretasan kepada para regulator pada Jumat. Laporan dilayangkan setelah Facebook menyadari ada serangan dari peretas pada Selasa. Facebook mencoba mengikuti aturan.
Aturan yang dimaksud adalah pelaporan peretasan dalam waktu kurang dari 72 jam merupakan batas maksimal. Sebab, jika melebihi waktu itu, yang bersangkutan justru akan terkena denda dua persen.
Baca juga: Duh! Facebook Pakai Nomor Ponsel untuk Pancing Iklan
Peretasan yang melanda Facebook bisa dibilang cukup canggih. Peretas menggabungkan tiga bug di profil dan fitur pengunggahan video dan privasi Facebook untuk mencuri token akses dari 50 juta pengguna.
Token akses bisa digunakan oleh para peretas untuk mengambil alih akun pengguna dan berpura-pura menjadi korban. Mereka menggunakan Instagram dan situs-situs lain yang bisa dimasuki via Facebook.
Sumber: Gadgets.ndtv