Telset.id – Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital menggelar audiensi virtual dengan perusahaan infrastruktur web asal Amerika Serikat, Cloudflare, pada Selasa (25/11/2025). Pertemuan ini membahas pemenuhan regulasi Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat Asing dan penguatan kerja sama moderasi konten di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa audiensi ini menjadi langkah awal dialog konstruktif antara pemerintah dan Cloudflare. “Pertemuan ini menunjukkan bahwa dialog tetap kami kedepankan untuk memastikan kepatuhan berjalan baik,” ujar Alexander dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Rabu (26/11/2025).
Cloudflare diwakili oleh Carly Ramsey, Head of Public Policy APAC, dan Smrithi Ramesh, Lead for Government Outreach APAC dalam pertemuan tersebut. Perusahaan menyatakan komitmennya untuk mempelajari lebih lanjut regulasi pendaftaran PSE dan bersedia menyediakan kanal pelaporan khusus bagi Komdigi guna mendukung proses moderasi konten.
Keterbatasan Peran Cloudflare sebagai Penyedia Infrastruktur
Dalam audiensi tersebut, Cloudflare menjelaskan keterbatasan perannya sebagai penyedia infrastruktur yang tidak melakukan kurasi konten secara langsung. Penjelasan ini muncul menyusul temuan Komdigi sebelumnya yang mengungkapkan bahwa 76 persen dari 10.000 sampel situs judi online periode 1-2 November 2025 menggunakan layanan Cloudflare.
Data tersebut juga mengungkap praktik penyamaran alamat IP untuk mempercepat perpindahan domain guna menghindari pemblokiran. Sebelumnya, Alexander menegaskan bahwa Cloudflare seharusnya bisa lebih selektif dalam memoderasi konten, namun melalui audiensi ini, Komdigi akhirnya memahami keterbatasan teknis yang dihadapi perusahaan.
Baca Juga:
Solusi Kanal Pelaporan dan Komitmen Kepatuhan
Sebagai bentuk dukungan konkrit, Cloudflare menawarkan penyediaan kanal pelaporan khusus untuk Komdigi. Solusi ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama moderasi konten antara kedua belah pihak, meskipun perusahaan tetap pada posisinya sebagai penyedia infrastruktur.
Alexander Sabar menegaskan bahwa audiensi ini tidak menggugurkan kewajiban Cloudflare untuk mematuhi regulasi PSE Lingkup Privat. “Kepatuhan terhadap kewajiban pendaftaran merupakan bagian penting dari upaya menjaga kedaulatan digital dan memastikan seluruh layanan yang beroperasi di Indonesia tunduk pada aturan yang sama,” tegasnya.
Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menertibkan layanan digital asing yang beroperasi di Indonesia. Regulasi PSE Lingkup Privat Asing sendiri telah menjadi perhatian serius pemerintah dalam beberapa tahun terakhir, dengan berbagai perusahaan teknologi global telah memenuhi kewajiban pendaftaran.
Cloudflare sebagai penyedia layanan infrastruktur web global memiliki peran krusial dalam ekosistem digital Indonesia. Layanan keamanan dan percepatan yang ditawarkan perusahaan banyak dimanfaatkan oleh berbagai situs web, termasuk beberapa yang mengalami gangguan besar seperti yang dialami platform media sosial tertentu.
Isu moderasi konten juga menjadi perhatian utama di era digital saat ini, seiring dengan maraknya penyalahgunaan teknologi untuk konten ilegal. Beberapa waktu lalu, muncul laporan tentang situs AI yang memanfaatkan teknologi untuk konten pelecehan, menunjukkan urgensi kolaborasi antara pemerintah dan penyedia layanan digital.
Penguatan ekosistem digital Indonesia terus dilakukan melalui berbagai pendekatan, termasuk pemanfaatan teknologi terkini. Seperti perkembangan terbaru di industri elektronik konsumen dimana perangkat televisi mulai mengintegrasikan kemampuan AI untuk meningkatkan pengalaman pengguna.
Audiensi antara Komdigi dan Cloudflare diharapkan dapat membuka jalan bagi penyelesaian isu kepatuhan regulasi secara berkelanjutan, sekaligus menjaga stabilitas dan keamanan ruang digital Indonesia.

