Telset.id, Jakarta – Biaya berlangganan Netflix resmi naik. Pasalnya, layanan streaming tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% oleh Ditjen Pajak Kemenkeu RI pada 1 Agustus 2020.
Kenaikan biaya paket Netflix terjadi di paket Ponsel, Dasar, Standar, sampai Premium.
Kini, biaya berlangganan paket Ponsel di Netflix naik menjadi Rp 54 ribu per bulan dari sebelumnya Rp 49 ribu. Kemudian, paket Dasar menjadi Rp 120 ribu dari Rp 109 ribu.
{Baca juga: Blokir Netflix Dibuka, Netizen: Terima Kasih IndiHome!}
Paket Standar berubah menjadi Rp 153 ribu dari Rp 139 ribuan. Lalu paket Premium naik menjadi Rp 186 ribu dari Rp 169 ribu.
PPN 10% Bukan Cuma untuk Netflix
Ke depannya, bukan cuma biaya berlangganan Netflix saja yang dikenakan PPN 10%, tapi juga layanan lain dari Amazon Web Service, Google, sampai Spotify.
Aturan tersebut ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kemenkeu. Terdapat 6 perusahaan yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN gelombang pertama.
Perusahaan yang dimaksud adalah Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International BV, dan Spotify AB.
{Baca juga: Mulai 1 Agustus, Langganan Netflix Kena PPN 10%}
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kemenkeu RI, Hestu Yoga Saksama, mengatakan bahwa perusahaan yang disebutkan bakal memungut PPN mulai bulan Agustus 2020 mendatang.
“Dengan penunjukan ini, maka produk dan layanan digital yang dijual oleh keenam pelaku usaha tersebut akan dipungut PPN mulai 1 Agustus 2020,” tutur Yoga.
Yoga menambahkan, PPN yang dipungut Netflix cs adalah sebesar 10% dari harga langganan sebelum pajak. Perusahaan juga harus mencantumkan resi sebagai bukti pungut PPN secara resmi.
{Baca juga: Akhirnya, Telkom IndiHome dan Telkomsel Buka Blokir Netflix}
Selain itu, PPN yang dibayarkan perusahaan luar negeri atas pembelian barang atau jasa yang digunakan dalam kegiatan usaha, dapat diklaim sebagai pajak masukan oleh Netflix dan 5 perusahaan digital lainnya.
“Jumlah PPN yang harus dibayar pembeli adalah 10% dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada resi atau kuitansi yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN,” tambah Yoga. (NM/MF)