Telset.id, Jakarta – Seorang ahli crypto ditangkap oleh pihak aparat hukum Amerika Serikat (AS) karena di duga telah membantu Korea Utara dalam melakukan pencucian uang.
Pria bernama Virgil Grifith ini ditahan karena diduga memberi informasi kepada Korea Utara tentang bagaimana mata uang crypto dan teknologi blockchain dapat membantu negara terpencil menghindari sanksi AS.
{Baca juga: Gokil! Penjualan Cryptocurrency Capai Rp 200 Triliun}
Berdasarkan informasi yang dilansir Telset.id dari Endgadget, diketahui bahwa Grifith hadir dalam sebuah konferensi crypto yang digelar di Pyongyang beberapa waktu lalu, meskipun izin keberangkatannya ke Korea Utara sudah ditolak oleh pihak imigrasi.
Dalam acara konferensi tersebut, Grifith juga menjawab beberapa pertanyaan dari pejabat Korea Utara tentang bagaimana cara agar negara tersebut dapat melakukan pencucian uang.
Grifith juga kabarnya telah berencana melakukan pertukaran uang Euthereum, antara Korea Utara ke Korea Selatan. Padahal, seharusnya ia telah mengetahui bahwa hal tersebut melanggar hukum di Amerika Serikat.
Ia juga diduga telah berencana melakukan perpindahan kewarganegaraannya sebagai warga Amerika Serikat, dimana Grifith telah menyuruh orang untuk melakukan pembelian identitas penduduk ke negara lain.
Atas kasus dan pelanggaran tersebut, Griffith didakwa melanggar Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional. Dan jika ia terbukti bersalah, Griffith akan dapat menghadapi hukuman 20 tahun penjara.
{Baca juga: Wow! Bursa Cryptocurrency “BitGrail” Kebobolan Rp 2,3 Triliun}
Amerika Serikat dan Korea Utara memang hingga saat ini masih terus berseteru, meskipun beberapa waktu lalu pemimpin kedua negara telah sempat bertemu.
Namun beberapa urusan hukum yang berlaku di masing masing negara masih belum mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Termasuk untuk urusan hukum di bidang iekonomi dan teknologi uang digital yang menjerat Grifith tersebut. [IR/HBS]
Sumber: Engadget