Telset.id, Jakarta – Komite Senat bipartisan menyerukan prosedur baru untuk melindungi Amerika Serikat (AS) dari upaya disinformasi asing. Rekomendasi itu keluar saat AS bersiap melakukan kampanye Pemilihan Presiden 2020.
Dalam laporan setebal 85 halaman, Komite Intelijen Senat mendorong undang-undang baru untuk memastikan transparansi iklan politik di media sosial. Senat juga mendesak peningkatan koordinasi dengan semua perusahaan media sosial.
{Baca juga: Facebook Ternyata Tahu Campur Tangan Rusia sejak 2014}
Menurut laporan Reuters, panel juga meminta pemerintahan Presiden Donald Trump untuk membentuk satuan tugas guna memantau penggunaan media sosial oleh negara-negara asing yang berusaha mengganggu demokrasi AS.
Panel meminta pula kepada Trump dan administratif untuk mengembangkan langkah-langkah guna mencegah gangguan tersebut. Mereka pun mendorong kampanye untuk meningkatkan kesadaran publik tentang masalah tersebut.
Seperti dikutip Telset.id, Rabu (9/10/2019), rekomendasi itu mengakhiri penyelidikan dua tahun terhadap gangguan kampanye presiden 2016, yang menemukan fakta bahwa operator Rusia telah mengeksploitasi platform media sosial.
Facebook, Instagram, dan Twitter telah dimanfaatkan untuk mempengaruhi warga AS pada Pemilihan Presiden 2016. Internet Research Agency, peternakan troll Rusia, ikut campur dalam kampanye guna memenangkan Trump.
{Baca juga: Pasang Ribuan Iklan di Facebook, Rusia Sabotase Pilpres AS}
Internet Research Agency juga mengeksploitasi pemilu untuk menabur perselisihan secara lebih luas dengan bersandar kepada isu-isu memecah belah, seperti ras, imigrasi, dan hak senjata. Warga Afrika-AS menjadi sasaran mereka. [SN/HBS]
Sumber: CNET