Telset.id, Jakarta – Apple menjadi salah satu perusahaan yang paling sering menghadapi gugatan hukum dari para rivalnya, terkait sengketa paten. Uniknya, kali ini gugatan hukum bukan datang dari perusahaan teknologi raksasa pesaing Apple, tapi dari seorang pria bernama Thomas S. Ross, yang mengklaim sebagai ‘penemu’ iPhone.
Thomas S. Ross menggugat Apple dengan tuduhan telah mencuri idenya untuk membuat iPhone. Tak tanggung-tanggung, pria asal Florida, Amerika Serikat ini menggugat Apple sebesar USD 10 miliar atau jika dirupiahkan setara Rp 131,4 triliun.
Ross mengatakan dia mengajukan paten perangkat bernama “electronic reading device” (ERD) pada tahun 1992. Dia mengklaim iPhone memiliki desain yang dijiplak dari gambar teknis paten ERD yang ia ajukan 15 tahun sebelum Apple meluncurkan iPhone (tahun 2007).
Jika melihat sketsa gambar paten yang dibuat Ross, sekilas memang seperti sebuah smartphone modern, yakni memiliki bentuk persegi panjang dan layar yang besar. Namun jika dibilang mirip iPhone, gambar tersebut sama sekali tidak ada kemiripan dengan iPhone.
iPhone ala Ross ini diklaim memiliki kemampuan menampilkan gambar, video, dan membaca berita. Tapi kalau dilihat dari keterangan gambarnya, perangkat tersebut hanya didukung fitur-fitur khas ponsel 90-an, seperti panel surya, keyboard fisik, LCD, dan juga masih memakai drive disket 3,5 inci.
Ross mengatakan akan membawa kasus ini ke pengadilan dan menuntut Apple membayar ganti rugi karena telah mencuri idenya. Ia menggugat Apple sebesar USD 10 miliar AS atau sekitar Rp 131,4 triliun.
Tak cukup hanya itu, “penemu iPhone” ini juga meminta Apple membayar royalti sebesar 1,5% dari pendapatan Apple. Jika dihitung berdasarkan pemasukan Apple dari penjualan iPhone tahun lalu sebesar USD 235 miliar, maka Ross menuntut hak royalty dari Apple sebesar USD 3,5 miliar atau setara Rp 46 triliun per tahun.
Yang menarik, paten yang akan menjadi “modal” untuk menuntut Apple di pengadilan itu tidak pernah dikantongi Ross. Ya, dia tak pernah mendapat hak paten ‘iPhone’ alias ERD karena tidak membayar biaya pengajuan hak paten. Alhasil, paten aplikasinya dibatalkan oleh USPTO (kantor paten dan merek dagang AS) pada 1995.
Meskipun sudah jelas-jelas tidak memiliki bukti yang kuat, namun Ross masih tetap ngotot Apple telah mencuri idenya. Ia menyebut Apple dengan istilah “dumpster diving” atau bisa diartikan ‘mengorek-ngorek sampah’ untuk menemukan ide membuat iPhone.
“Alih-alih menciptakan ide-ide sendiri, Apple memilih untuk mengggunakan budaya dumpster diving sebagai strategi R&D,” kata Ross dalam gugatannya.
Ross juga mengutip pesan Steve Jobs, yang pernah mengatakan bahwa, “Kami tidak bangga dengan mencuri ide hebat”. Ia juga mengklaim bahwa Apple telah membuat luka besar yang tak terobati, dan semua itu tidak dapat sepenuhnya dapat diberikan kompensasi atau diukur dengan uang.[HBS]