Jakarta – Keputusan Kementerian Komunikasi dan Infortmatika (Kemenkominfo) memblokir situs berbagi video, Vimeo banyak dipertanyakan, karena tidak menerapkan aturan yang sama pada situs sejenis, seperti YouTube. Sejumlah kalangan menuding hal tersebut merupakan buah dari ketidakjelasan sistem blokir konten negatif di Indonesia.
Jika kita mengamati konten dari situs Vimeo dan YouTube, maka akan terlihat persamaan dari kedua situs tersebut. Kedua situs ini menampilkan berbagai jenis video yang diunggah para penggunanya.
Tak dapat dipungkiri, Vimeo memuat berbagai tayangan video yang mungkin saja mengandung unsur pornografi tanpa adegan seks. Misalnya video yang mempertontonkan adegan dengan busana minim atau sedikit “buka-bukaan”.
Namun hal tersebut juga banyak kita jumpai saat membuka situs YouTube. Kalau mau jujur, di YouTube kita banyak mendapatkan jutaan video yang isinya beragam. Mulai dari video musik, film, hingga video khusus untuk dewasa yang sudah masuk kategori porno (karena ada adegan buka-bukaan dengan busana minim, misalnya).
Nah, yang menjadi pertanyaan adalah, mengapa hanya Vimeo yang diblokir, sementara YouTube bisa melenggang bebas? Padahal konten kedua situs tersebut jelas-jelas sama atau sejenis.
Keanehan itu dipertanyakan praktisi Internet Sehat dari ICT Watch Donny B.U. Donny mengatakan, kenapa hanya Vimeo yang diblokir, sementara YouTube tidak terkena pemblokiran.
“Bukannya saya suka dengan blokir-blokiran. Tapi jika Vimeo diblok karena konten dewasa, mengapa YouTube yang jelas juga ada, tidak diblokir juga?” tanya Donny.
Donny juga mempertanyakan soal tim Trust+ yang memberikan instruksi pemblokiran konten negatif di internet Indonesia. “Yang punya kuasa tentukan konten negatif di Indonesia adalah tim Trust+ Kominfo. Siapa tim ini? Sejauh apa mandatnya? Bagaimana akuntabilitasnya?” sembur Donny.
Sebagai informasi, Trust+ adalah arsitektur jaringan terkonvergen yang berfungsi sebagai penyaring situs-situs yang dapat diakses. Pihak Kominfo menggunakan Trust+ untuk menyaring situs-situs yang masuk kategori berkonten negatif (seperti situs yang mengandung pornografi, SARA, teroris, dan lainnya) agar tak dapat diakses pengguna internet di Indonesia.
Hal senada diungkapkan Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Sammy Pangerapan, yang mengatakan jangan sampai masalah pemblokiran ini dilakukan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.
“Seharusnya Kominfo bisa menjelaskan bagaimana prosedur pemblokiran. Karena selama ini belum jelas, mana yang boleh dan mana yang tidak. Harus dibuat aturan bakunya seperti apa,” tegas Sammy.
Ia juga mempertanyakan perintah pemblokiran itu tidak berlaku untuk semua ISP (internet service provider), karena hanya ISP tertentu saja. “Seharusnya kalau memang aturannya jelas, perintah pemblokiran itu diterima semua ISP,” tandasnya.
Keputusan Kominfo untuk menutup akses situs Vimeo memang menimbulkan banyak pertanyaan, ada anggapan yang menuding bahwa hal itu dilakukan demi menutupi beredarnya video seronok dalam sebuah kampanye partai yang dekat dengan kubu sang menteri.
Menanggapi tudingan tersebut, Tifatul segera memberikan bantahannya lewat akun Twitter miliknya. @tifsimbiring. “Ini video fitnah, tidak ada kampanye PKS spt itu. Kami sdh cek, itu acara seronok, lalu ditempeli spanduk PKS…,” bantah Tifatul di Twitter.
Sebelumnya layanan berbagi video Vimeo tak dapat diakses dari jaringan internet Speedy milik Telkom sejak 10 Mei 2014. Pemblokiran tersebut atas permintaan Kementerian Kominfo karena situs tersebut dianggap mengandung konten pornografi.
Para pengguna Vimeo melalui jaringan Telkom Speedy langsung dialihkan ke alamat Internet-Positif.org. Selanjutnya tertera alasan pemblokiran tersebut.
“Situs terlarang tidak dapat diakses melalui jaringan ini karena terindikasi mengandung salah satu unsur Pornografi, Judi, Phising, SARA atau PROXY. Jika anda merasa situs ini tidak termasuk ke dalam kategori diatas, silahkan menghubungi aduankonten [at] depkominfo [dot] go [dot] id.” tulis keterangan itu.
Menanggapi berbagai pertanyaan dari sejumlah pengguna Vimeo, Direktur Innovation and Strategic Portofolio Telkom Indra Utoyo menjelaskan, bahwa pemblokiran Vimeo adalah tindak lanjut dari permintaan Kemenkominfo.
“Pemblokiran Vimeo adl tindak lanjut dr surat admin Trust+ Kominfo kpd seluruh ISP tg 9 Mei,” tulis Indra di akun Twitter-nya.
Indra juga memperlihatkan daftar situs yang wajib diblokir dari surat Kemenkominfo. Dalam daftar yang ditunjukan tersebut, nampak nama domain internet situs-situs tersebut banyak mengandung konten pornografi.[HBS]